Oleh: Imam Ridho Angga Yuwono, S.H, M.H (Kuasa Hukum Tergugat).
MONITORSULTRA.com, Busel – Hari ini Kamis tanggal 10 Februari 2022, sekira Pukul 14.30 WITA, majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan perkara perdata No 12/Pdt.G/2021/PN.Psw menyatakan menerima eksepsi dari para tergugat dan memutuskan gugatan para penggugat tidak Dapat diterima.
Perkara No 12/Pdt.G/2021/PN.Psw adalah sengketa perdata tentang kepemilikan tanah yang saat ini telah dibangun gedung sekolah SMP Negeri 8 Sampolawa, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No 0003.
Penggugat dalam perkara tersebut adalah tokoh adat Lapandewa Kaindea dan tergugatnya yaitu mantan Kepala Desa Gerak Makmur, mantan Camat Sampolawa, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan.
Dalam gugatannya, pokok yang diklaim adalah tanah yang dihibahkan oleh masyarakat Desa Gerak Makmur merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat Lapandewa Kaindea.
“Sayangnya dalam objek sengeketa yang ditentukan para penggugat terdapat beberapa fondasi masyarakat yang tidak ikut digugat,”.
Pada akhirnya hal ini yang menyebabkan majelis hakim atas nama Tulus Hasudungan Pardosi, S.H, sebagai Hakim Ketua serta Yusuf Wahyu Wibowo, S.H, dan Naufal Muzakki, S.H sebagai Hakim Anggota menyatakan gugatan para penggugat kekurangan pihak.
Selain eksepsi tentang kekurangan pihak, saya sebagai kuasa hukum para tergugat juga mengajukan eksepsi tentang tidak adanya kedudukan hukum para penggugat karena tidak terlegitimasi oleh Perda tentang wilayah Adat, dan gugatan penggugat salah subyek karena tidak menggugat Bupati Busel sebagai penguasa aset pemerintah daerah.
Namun karena eksepsi tentang kekurangan pihak sudah dikabulkan, jadi eksepsi lainnya menurut majelis hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi.
“Setelah putusan ini kita akan menunggu apakah Para Penggugat akan mengajukan banding atau tidak, yang pasti di fase pertama ini pengadilan sudah berpihak kepada kami,”.
Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan Bapak La Ode Wali sebagai mantan Kepala Desa Gerak Makmur, Bapak La Kali sebagai mantan Camat Sampolawa, dan Pak La Makiki selaku Kepala Dinas Pendidikan Buton Selatan.
“Tidak lupa pula saya mengucapkan terimakasih kepada BPN Busel serta saksi-saksi masyarakat Gerak Makmur atas nama Bapak La Ndongu dan Bapak Suliadin,”. (Adm).