Agama  

Bupati Buton Tetapkan Besaran Zakat, Infaq dan Sedekah Tahun 1443 H, 2022 M, Tak Ada Lagi Standar Jagung

MonitorSultra.Com, BUTON – Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si menetapkan besaran dan tata cara pembagian zakat fitrah, infaq dan sedekah diwilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara tahun 1443 H/2022 Masehi.

Tata cara penetapan itu, tertuang dalam SK Bupati Buton nomor: 167, tanggal 11 April 2022.

Salah satu item dari SK Bupati Buton itu tertulis bahwa, dalam rangka pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat fitrah, infaq dan sedekah diwilayah Kabupaten Buton dipandang perlu menetapkan besaran dan tata cara pembagian zakat fitrah, infaq dan sedekah tahun 1443 H, tahun 2022 M.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Buton, H. Mansur, S.Pd, M.A, mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Bupati Buton, para Camat, OPD dan seluruh jajaran Kemenag menyimpulkan bahwa Jagung tidak lagi menjadi makanan pokok bagi masyarakat Buton.

“Hasil kesepakatan rapat dengan Bupati, Baznas Buton, para Camat, OPD dan Kemenag Buton menyimpulkan bahwa Jagung tidak menjadi makanan pokok bagi masyarakat Buton,” tulis H. Mansur melalui WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Sehingga, kata H. Mansur, untuk zakat fitrah yang disepakati adalah bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat Buton, yaitu Beras.

“Untuk keluarga yang tidak bisa membayar zakat dengan standar Beras, maka akan mejadi golongan yang berhak menerima zakat,” pungkasnya.

Adapun besaran zakat fitrah, infaq dan sedekah, sebagai berikut:

Kadar zakat bahan makanan pokok Beras perorang atau per jiwa yaitu 3,5 liter.

  1. Untuk Beras Kepala Rp.12.000 per liter. 12.000,- x 3,5 liter = 42.000,- di tambah infaq Rp.7.000 menjadi Rp.49.000 per orang atau jiwa.
  2. Untuk Beras biasa Rp.10.000 per liter. 10.000,- x 3,5 liter = 35.000,- tambah infaq Rp.7.000 menjadi Rp.42.000 per orang atau jiwa.
BACA JUGA :  Bupati Buton Sebut Filsafat Sara Pataanguna Bakal Jadi Mapel Muatan Lokal

Untuk lebih jelasnya silahkan klik link ZAKAT

Penulis : Rasmin Tara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.