Warga Desa Bungi Terima BLT Sebesar Rp.900 Ribu, La Ode Halidin Harap Masyarakat Lengkapi Dosis Vaksin

MonitorSultra.Com, BUTON – Warga Desa Bungi, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara, menerima BLT dari Pemdesnya sebesar Rp.900 ribu untuk tiga bulan, terhitung dari Januari sampai Maret 2022.

Penerimaan BLT tersebut berlangsung di Balai pertemuan Desa Bungi, pada Jumat, (29/4/2022).

Kepala Desa Bungi, La Ode Halidin saat dikonfirmasi mengatakan, penerima BLT tahun ini sedikitnya 104 Kepala Keluarga (KK) sehingga total penggunaan DD selama 3 bulan itu berkisar Rp.93.600 ribu

“Kalau yang kita terimakan tadi itu anggaran 3 bulan. 300 ribu per bulan. 300 ribu kali 3 bulan kan 900, 900 kali 104 KK, dia kena 93 juta sekian,” sebutnya.

Mengenai penyaluran BLT, kata La Ode Halidin, pihaknya merujuk pada Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.

Untuk itu, lanjut Kades Bungi ini, bagi warga penerima BLT diwajibkan untuk menyertakan kartu vaksin minimal sudah dosis 1 sebagai syarat mendapatkan bantuan itu.

“Kalau kami dari Pemerintah desa, kita mengacu kepada Peraturan presiden yang nomor 14 tahun 2021 itu, pertama-tama itu kan, setiap warga negara yang sudah terdaftar sebagai wajib vaksin, ya harus vaksin,” ujarnya.

“Karena BLT juga itu kan, ada, karena rujukan undang-undang tentang dampak daripada Covid-19 sementara vaksin ini juga kan rujukan undang-undang tentang pencegahan wabah penyakit,” sambungnya.

La Ode Halidin berharap kepada masyarakat agar segera melengkapi dosis duanya, supaya tahap berikutnya masih mendapatkan lagi haknya. Jika tidak, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima BLT.

“Jadi antara vaksin dan BLT itu harus dia jalan seimbang, jangan hanya BLT nya kita tuntut vaksin juga harus dilaksanakan,” pintah Halidin.

BACA JUGA :  Heboh! Salah Seorang Warga di Buton Temukan Tengkorak Manusia di Bakau

Menurutnya, sebagai warga n
Negara Indonesia, kita juga dituntut dalam 2 hal yaitu hak dan kewajiban.

“Karena warga negara juga ini dituntut 2 hal pertama-tama hak kemudian kewajiban, hak kita tuntut kewajiban harus kita laksanakan,” pungkasnya.

Penulis: Rasmin Tara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.