Hikarni Ali: Kick off Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

MonitorSultra.Com, BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memulai (kick off) tahapan Pemilu 2024 tepatnya pada Selasa, 14 Juni 2022.

Hal itu disampaikan anggota KPU Buton Hikarni Ali, selaku Divisi teknis penyelenggaraan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Ia menyebutkan, pendaftaran Partai politik (Parpol) akan dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sistim informasi partai politik (Sippol).

Sebelum dilakukan pendaftaran, ungkap Hikarni Ali, para Parpol berkewajiban melakukan proses uploading dokumen ke aplikasi Sippol sesuai keperluan untuk kemudian mengikuti atau menjadi peserta Pemilu.

“Jauh sebelum pendaftaran dilakukan mereka sudah lakukan proses pengiriman data dan dokumen melalui aplikasi Sippol,” katanya, saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis, (9/6/2022).

“Jadi masih ada waktu sekitar 2 bulan dari bulan ini (Juni-red), baru kemudian dilakukan pendaftaran,” sambungnya.

Diawal tahapan ini, lanjut Hikarni Ali,  yang pertama itu adalah pendaftaran dan verifikasi Parpol. Seluruh Parpol yang akan menjadi peserta Pemilu bakal melakukan pendaftaran di KPU. Pendaftaran dilakukan secara terpusat yaitu di KPU RI melalui aplikasi tersebut.

“Jadi Partai politik itu tidak lagi membawa dokumen pendaftaran ke KPU Kabupaten/kota, karena dia terpusat maka yang akan melakukan pendaftaran ke KPU itu adalah Partai politik dari pusat dibawah seluruh dokumen itu ke KPU RI begitu mekanismenya,” bebernya.

Setelah itu, Hikarni Ali menjelaskan, oleh KPU RI akan melakukan proses verifikasi administrasi dan kemudian akan menurunkan data tersebut ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan Vermin.

“Dari hasil pemeriksaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota itu kemudian dikembalikan ke KPU RI melalui KPU provinsi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, masih kata Hikarni Ali,  selanjutnya adalah verifikasi vaktual dari KPU RI kemudian menurunkan lagi data. proses penurunan data dari KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota itu melalui aplikasi Sippol.

BACA JUGA :  MK Bakal Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu 2024, Bulan Ini

“Jadi kita hanya mengambil saja data-data Partai politik dari Sippol, dilakukan verifikasi vaktual hasilnya dilaporkan kembali ke KPU RI melalui KPU provinsi,” sebutnya

“Kemudian ada lagi tahapan verifikasi perbaikan, setelah tahapan verifikasi perbaikan dilakukan baru kemudian dilakukan penetapan oleh KPU RI,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dikutip dari detikNews, berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024).

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023).

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022).

4. Penetapan peserta Pemilu (14 Desember 2022).

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023).

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023).

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023).

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023).

9. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024).

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024).

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024).

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024).

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024).

14. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK).

15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024).

16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024).

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Buton Sebut Tak Ada Dugaan Pelanggaran Soal Penetapan Dapil Oleh KPU, Berikut Penetapan Dapilnya

2. Masa kampanye Pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024).

3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024).

4. Pemungutan suara (26 Juni 2024).

5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024).

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024).

Keputusan itu diambil saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP.

Editor: Rasmin Tara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.