Hukrim  

Berhasil Ditangkap, Terduga Pelaku Pembunuhan di Baubau Diancam Hukuman Seumur Hidup, Begini Motifnya

MonitorSultra, BAUBAU – Terduga pelaku pembunuh sadis Pasangan suami istri  (Pasutri) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya tertangkap disalah satu rumah kost di Kelurahan Batulo, Kota Baubau, Selasa malam (23/08/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak dan mencoba melawan petugas, membuat anggota Opsnal 78 Polres Baubau yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Najamuddin, terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, kedua korban direnggut nyawanya oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku inisial AR (31) warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, berdomisili di Kota Baubau. Identitasnya terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan,” kata Erwin Pratomo.

Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati terhadap kedua korban. Pasalnya, perjanjian kerja pembuatan pagar dan jendela di rumah korban, dibatalkan sepihak oleh korban.

“Korban kesal, pekerjaannya dibatalkan,” ungkap Erwin.

Sat pelaku dan barang bukti sebilah celurit, diamankan di Mako Polres Baubau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 subsider 338 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Editor: Rasmin Tara

Sumber: suryametro.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.