Hukrim  

Viral, Seorang Tersangka di Buton Nikahi Pacarnya di Rumah Tahanan, Lantaran Ini

Nampak pihak Polsek Ambuau Indah sedang menikahkan Julkifli Tersangka Kasus penganiayaan.

MonitorSultra, BUTON – Kalau memang jodoh tak akan kemana, mungkin ungkapan ini yang pas buat sepasang sejoli ini. Kisah romannya berlanjut di Rumah tahana (Rutan) Polsek Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, meski terhalang jeruji besi, seorang tersangka (tahanan Polsek Ambuau Indah), Julkifli terpaksa harus menikahi sang kekasih hatinya insial (V) lantaran tengah hamil diluar nikah. Usia kandungan beranjak dua bulan lebih.

“Julkifli dengan perempuan (V) menikah, karena (V) hamil di luar nikah dan mengandung anak dari lelaki Julkifli dan sudah beranjak 2 bulan lebih,” ungkap Kapolsek Ambuau Indah, AKP La Karim.

AKP La Karim, menyebutkan pernikahan sepang kekasih ini dilangsungkan di Rutan Mapolsek Ambuau Indah, pada Sabtu, (24/9/2022).

“Ini pertama kalinya dalam sejarah, di Polsek Ambauau Indah dilangsungkan pernikahan. Tersangka memang sudah izin ingin menikahi pasangannya sekitar seminggu yang lalu,” kata Karim.

Sementara itu, Julkifli mengaku tak menyangka dapat menikahi pacarnya (V) dengan statusnya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

“Rasanya sedih, bahagia, bersyukur akhirnya bisa nikah walaupun di Kantor Polisu,” ucap Julkifli.

Ia mengungkapkan, dirinya telah merencanakan menikahi (V) sejak lama sebelum dirinya akhirnya tertangkap oleh pihak kepolisian Ambuau Indah. Julkifli ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan.

Untuk diketahui, Julkifli di tahan di Polsek Ambuau Indah sejak tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan saat ini, karena diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

(Ras)

Sumber: Tribatra-news Sultra.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.