Berita  

Plt Kadishub Buton Bakal Berlakukan Sistem Trayek Angkutan di Terminal Tipe B Wasaga, Berikut Rutenya 

MonitorSultra.Com, BUTON – Dinas Perhubungan Kabupaten Buton bakal berlakukan sistem trayek atau rute untuk Angkot, Angdes, AKDP dan angkutan barang di Terminal Tipe B Wasaga, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Terkait itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Buton, La Rahadi menjelaskan, rute angkutan dari Kota Baubau menuju Pasarwajo atau ke Lasalimu semua bakal diwajibkan untuk singgah di terminal tersebut dan sebaliknya juga seperti itu.

“Yang dari Baubau harus singgah disitu (Terminal Tipe B Wasaga-red) dari Lasalimu juga harus singgah semua harus singgah disitu. Angkot, Angdes, angkutan barang singgah disitu,” kata La Rahadi, dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (9/3/2023).

Tak hanya Angkutan perkotaan, kata La Rahadi, Angkutan pedesaan yang tujuan ke Pasar Sabho atau Pasar Kaloko juga diwajibkan singgah di terminal Tipe B Wasaga tersebut.

“Saat ini saya persiapkan untuk rapat minggu depan dengan para sopir Angdes, Angkot, AKDP dengan Dinas Perhubungan kemudian termasuk ojek didalamnya untuk kita bahas hal-hal tehnis juga ada rambu yang kita mau pasang itu juga yang kita sepakati dalam rapat itu nanti,” ujarnya.

La Rahadi membeberkan, syarat masuk kedalam terminal bagi angkutan umum ataupun angkutan perseorangan dilegalkan bagi yang berbadan hukum.

“Persyaratannya sudah jelas karena untuk persyaratan kendaraan penumpang walaupun plat hitam tapi kalau dia sudah masuk di salah satu badan hukum yang ada atau punya badan hukum itu tidak ada masalah sudah dilegalkan sekarang, Dan di Buton termasuk di Baubau ini yang beroperasi sudah ada empat badan hukum yang ada yaitu, Koperasi Laspan kemudian Putra Kopalas ada JMS dari Baubau kemudian ada Koperasi Angkutan Trans Sultra atau Kopra yang berpusat di Pasarwajo,” sebutnya.

BACA JUGA :  Butuh Uluran Tangan, Sebuah Rumah di Buton Hangus Dilahap Si Jago Merah

“Jadi diluar daftar yang itu, itu berarti dia termasuk kendaraan pribadi. Bisa saja masuk kedalam karena didalam itu bukan hanya untuk, siapatau didalam dia jemput keluarganya. Boleh saja masuk,” sambungnya.

Ditanya soal pengaturan tarif angkutan pedesaan ke terminal dan dari terminal ke Pasar Sabho misalnya, kata La Harahadi itu akan dirapatkan lagi.

“Itu makanya kita harus rapat dulu dengan Angdes Angkot supaya jangan salah paham karena segala kebijakan itu selalu memikirkan dan menguntungkan masyarakat juga menguntungkan dari para pengusaha, menyangkut masalah tarif antara trayek itu sudah ditetapkan sesuai kewenangan, kalau antar Kabupaten Kota itu ditentukan melalui SK Gubernur kalau antar Kecamatan Desa ditentukan melalui SK Bupati tarifnya,” bebernya.

Selain itu, masih kata La Rahadi, soal retribusi masuk ke terminal tersebut tidak langsung diterapkan tetapi pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui pengumuman kepada para profesi angkutan.

“Retribusi masuk kedalam tentu tidak serta merta diterapkan tetap melalui proses sosialisasi kemudian setelah itu baru kita terapkan, nanti kita umumkan semua di publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Terminal Tipe B Wasaga diresmikan oleh Gubernur Sultra H. Ali Mazi, S.H pada Selasa (28/2/2023) lalu. Dihadiri sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra dan lingkup Pemkab Buton, juga Forkopimda  Sultra dan Forkopimda Buton.

(Rasmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.