Bawaslu Buton Bacakan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilu Gugatan Tiga Parpol

MonitorSultra.Com, BUTON – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Buton menggelar rapat penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, di Aula rapat Bawaslu Buton, Sulawesi Tenggara, Senin (13/11/2023).

Tiga Parpol yang menggugat yaitu, Golkar, Gerindra dan Demokrat. Rapat dipimpin langsung Kertu Bawaslu Buton, Maman, S.H dihadiri Komisioner KPU Buton, Komisioner Bawaslu dan perwakilan masing-masing partai.

Berikut penggalan putusannya:

Mengingat, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu;

1. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini;

2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan.

Demikian diputuskan di dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Buton pada hari Senin tanggal 13 bulan November Tahun 2023 yang dihadiri oleh Maman, S.H., Deltti Jans S.E., Wa Ode Mudiani, S.H.

Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton dan dibacakan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 bulan November Tahun 2023 oleh Maman, S.H., Deltti Jans, S.E., Wa Ode Mudiani, S.H. masing-masing sebagai Majelis Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Buton dan dibantu oleh La Ode Nur Adiwijaya S.Sos., M.Si. sebagai sekretaris.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Buton telah menerima dan mencatat dalam buku register penyelesaian sengketa proses Pemilu permohonan dari :

1. Nomor Register: 01/PS.REG/7401/XI/2023

a. Rudini Ncea (Ketua DPC Demokrat Buton) .
b. Rhian Siombiwi, S.E

Memberikan kuasa kepada, Adv. Apri, S.H., CIL., CMLC dan Adv. Dediy Purnama, S.H.

Advokat yang berkantor pada kantor hukum Adv. Apri Awo dan rekan law firm, beralamat di Jalan Raya Palagimata, Kompleks Perumahan Ratu Permai Residence Blok D Nomor 3, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 036/PDT/SK- ADV/A.A/XI/2023 tertanggal 03 November 2023.

2. Nomor Register: 02/PS.REG/7401/XI/2023

a. Drs. La Bakry, M.Si (Ketua DPD ll Golkar Buton).
b. Fadhly Iriansyah, S.Si.

Memberikan kuasa kepada Lukman, S.H., M.Pd. Advokat yang berkantor Pada Kantor Hukum Advokat Lukman dan rekan, beralamat di Jalan Anoa KM 12 Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 02/SKK/A.R/XI/2023 tertanggal 07 November 2023.

BACA JUGA :  Bawaslu Buton Usulkan Anggaran Pilkada Sebesar Rp13 Miliar, Untuk Ini

3. Nomor Register: 03/PS.REG/7401/XI/2023

a. Rahman Pua (Ketua DPC Demokrat Buton).
b. La Maulana

Memberikan kuasa kepada Lukman, S.H., M.Pd. Advokat yang berkantor Pada Kantor Hukum Advokat Lukman dan rekan, beralamat di Jalan Anoa KM 12 Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 03/SKK/A.R/XI/2023 tertanggal 07 November 2023.

Untuk selanjutnya disebut Pemohon dalam hal ini mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu atas Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57 Tahun 2023 tentang Daftar Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023.

Terhadap, KPU Kabupaten Buton yang berkedudukan di Jl. Balai Kota, Kambula Mbulana Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton telah memimpin mediasi antara Pemohon dan Termohon dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 01/PS.REG/7401/XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Termohon membuka ruang kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bakal calon atas nama La Ode Sulman.

2. Ruang atau kesempatan yang diberikan untuk melengkapi dokumen paling lama 3×24 jam sejak dibukanya akses Silon-KPU untuk proses melengkapi kekurangan dokumen berupa Dokumen Putusan Pengadilan atas nama La Ode Sulman.

3. Apabila Pemohon tidak melengkapi persyaratan dokumen selama 3×24 jam (Hari Kalender) setelah terhitung sejak dibukanya akses Silon-KPU maka bakal calon atas nama La Ode Sulman, dinyatakan gugur dengan sendirinya.

1. Termohon membuka ruang kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bakal calon atas nama La Atiri.

2. Ruang atau kesempatan yang diberikan untuk melengkapi dokumen paling lama 3×24 jam sejak dibukanya akses Silon-KPU untuk proses melengkapi kekurangan dokumen berupa Dokumen Salinan Putusan Pengadilan, surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dan Publikasi Media atas nama La Atiri sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 18;

BACA JUGA :  Resmikan Kegiatan Pelatihan Kuliner, Pj Bupati Buton Singgung Dampak Ekonomi Usai TTD Pakta lntegritas

3. Apabila Pemohon tidak melengkapi persyaratan dokumen selama 3×24 jam (Hari Kalender) terhitung sejak dibukanya akses Silon-KPU maka bakal calon atas nama La Atiri dinyatakan gugur dengan sendirinya.

4. Gugur dengan sendirinya apabila dokumen surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan yang bersangkutan belum cukup melewati jangka waktu 5 tahun.

1. Termohon membuka ruang kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bakal calon atas nama Dr. La Renda;

2. Ruang atau kesempatan yang diberikan untuk melengkapi dokumen paling lama 3×24 jam sejak dibukanya akses Silon-KPU untuk proses melengkapi kekurangan dokumen berupa Dokumen Salinan Putusan Pengadilan, surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dan Publikasi Media atas nama Dr. La Renda sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 18:

3. Apabila Pemohon tidak melengkapi persyaratan dokumen selama 3×24 jam (Hari Kalender) terhitung sejak dibukanya akses Silon-KPU maka bakal calon atas nama Dr. La Renda dinyatakan gugur dengan sendirinya;

4. Gugur dengan sendirinya apabila dokumen surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan yang bersangkutan belum cukup melewati jangka waktu 5 tahun (Adm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.