Berita  

BPN Sultra Canangkan Tiga Kegiatan di Buton: Beri Pemahaman Arti Penting Sertifikat

MonitorSultra.Com, Buton – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Asep Heri, SH., MH mencanangkan tiga kegiatan di Buton. Rabu, (22/11/2023).

“Di Buton ini hari Rabu 22 November, di canangkan tiga kegiatan satu Gemapatas dua Gemapuldadis tiga Pembentukan Desa Binaan, deklarasi desa binaan,” kata Asep Heri saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Kantor BPN Buton, Rabu (22/11/2023) malam.

Didampingi Kakan BPN Buton, H. Yusuf, S.Sit, Asep Heri menjelaskan, Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) bidang-bidang tanah itu bertujuan untuk meminimalisir sengketa batas antara pemilik lahan.

“Nanti dipasang anti cekcok anti caplok salah satu tujuannya adalah meminimalisir sengketa batas antara pemilik, orang perorang, orang dengan badan hukum, badan hukum dengan badan hukum, badan hukum dengan pemerintah daerah dan lain sebagainya,” jelasnya.

Intinya, lanjut pria bergelar Magister itu, dengan ditanda batas maka ada tiga makna, kalau sudah dipasang patok batas, berarti tanah yang dipasang itu adalah milik orang yang pasang patok, baik perorangan atau badan hukum.

“Pokoknya miliknya, milik siapa yang pasang patok, jadi tanah yang sudah dipasang patok berarti tanah miliknya kalo Si A pasang patok, maka tanah itu sudah pasti milik si A karena syarat pasang patok itu kan oleh pemohon, kewajiban pemohon, kewajiban pemilik,” papar Kakanwil BPN Sultra itu.

“Dan yang kedua, kalau sudah dipasang tanda batasnya, patok batasnya berarti sengketa batas sudah tidak ada karena pasang patok itu harus ada persetujuan tetangga batasnya sebelah barat, sebelah timur, sebelah selatan sebelah utara jadi kalau sudah ada tanda batasnya itu sudah ada persetujuan dari tetangga batasnya,” sambungnya.

Untuk itu, tugas negara melalui petugas ukur BPN adalah menetapkan batas.

BACA JUGA :  Pasutri Asal Buton Matanauwe Ini Terima Grand Prize Mobil Suzuki Ertiga dari BRI

“Harapan kita Kabupaten Buton ini dipasang seluruh patok batas kurang lebih 5700 sekian. Itu tahap awal pasang batas namanya Gemapatas,” harapnya.

Lebih lanjut, Asep Heri memaparkan, Gerakan Bersama Pengumpulan Data-Data Yuridis (Gemapuldadis) siapa yang mendalihkan tanah itu miliknya, berarti orang itu punya kewajiban untuk membuktikan bahwa tanah itu miliknya secara data yuridis.

“Nah setelah itu di bina terutama masyarakat diberi pemahaman akan arti penting sertifikat, makanya sertifikat sebagai alat bukti yang sah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Terutama itu pasang patok itu ada pemilik tanahnya ada tetangga batasnya adapun yang lain kan hanya menyaksikan BPN, perangkat desa, kepala desa, RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat ini kan serentak Gema Patas ini,” paparnya.

“Nanti di Deklarasi itu, desa itu dideklarasikan menjadi desa binaan kita ajaklah desa itu mau di bina mungkin BPN arti penting sertifikat bikin gerakan Gemapatas, kan harus di bina patok nya berapa sih ukuran panjangnya, berapa sih diameter patoknya, berapa sih yang harus ditanam di tanah, berapa sih harus disisahkan, itu kan perlu dibina perlu dibimbing sehingga nanti pada saatnya ditetapkan menjadi desa lokasi program strategis nasional sudah siap,” lanjutnya.

Selain itu, Asep Heri mengungkapkan, dalam hal pembuatan sertifikat itu anggarannya ada dua. Anggaran pra sertifikat dan anggaran kolektif.

“Klu patok nya itu, Jadi begini anggran itu ada dua, kalau anggaran pra sertifikat itu menjadi kewajiban pemohon, patok, materi, foto copy persyaratan itu menjadi kewajiban pemohon, kalau pemohon mau dikolektifkan silahkan, pegang teguh tiga surat edaran Menteri ATR, menteri dalam negeri menteri desa 350 ribu atau lebih dari situ silahkan bikin Perdesnya,” tutup pria Magister Hukum itu.

BACA JUGA :  Simak Jadwalnya, KPU Buton Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024

Sebelumnya, Kakanwil BPN Sultra Dr. Asep Heri, SH.,MH bersama Sekda, Muspida Buton, Kepala Kantor Pertanahan Buton, H.Yusuf, S.Sit mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Laburunci Kabupaten Buton.

Launching Gemapatas ditandai dengan pamasangan patok batas tanah oleh warga Desa Laburunci Kecamatan Pasarwajo disaksikan langsung Kakanwil BPN Sultra Asep Heri bersama Muspida Buton, Kepala Pertanahan Buton dan Tokoh masyarakat di Desa, selain itu juga di lounching Gemapuldadis, Rabu 22 November 2023.

(Ras). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.