MONITORSULTRA, BUTON – Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura sukses memenuhi syarat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang ditetapkan KPU pada Pilkada Buton 2024. Setelah sebelumnya sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan.
Wakil Ketua PKN Kabupaten Buton, La Ode Ali mengatakan, hari ini, Rabu (22/5/2024), Bapaslon Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura telah memenuhi syarat dukungan pencalonan minimal 10 persen dukungan KTP dari jumlah DPT Pemilu terakhir berdasarkan Keputusan KPU.
“Alhamdulillah hari ini Bapaslon Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura dinyatakan memenuhi syarat dukungan pencalonan sesuai yang tersubmit di Silon KPU Buton,” katanya.
Sebelumnya, lanjut La Ode Ali, Bapaslon “SYARA” telah memenuhi syarat dukungan fisik berdasarkan berita acara yang dikeluarkan KPU pada 13 Mei 2024 pukul 06.10 WITA.
Setelah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Buton pada 13 Mei 2024, maka Bapaslon “SYARA” diberikan waktu 3×24 jam sejak dikeluarkan berita acara untuk melakukan perbaikan-perbaikan dokumen dan kembali di apload di Silon KPU
“Jadi setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diterima, KPU memberikan waktu 3×24 jam sejak berita acara diterbitkan tanggal 13 Mei 2024 pukul 06.10 WITA untuk melakukan perbaikan dan diapload kembali di Silon KPU,” ujarnya.
Namun, sebelum sampai pada waktu yang ditentukan yaitu tanggal 16 Mei pukul 06.10 WITA, Silon KPU sudah terkunci di tanggal 15 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, sehingga syarat dukungan tidak selesai diapload secara keseluruhan di Silon KPU.
“Jadi seharunya waktu mengapload itu sampai pukul 06.10 WITA, namun di tanggal 15 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, Silon KPU sudah terkunci sehingga kami dirugikan waktu selama 6 jam 10 menit, akhirnya kami tidak bisa mengapload secara keseluruhan syarat dukungan pencalonan,” jelasnya.
“Pihak KPU Buton juga tidak bisa berbuat apa-apa karena Silon merupakan kewenangan dari KPU Pusat,” sambung Tim Sukses Bapaslon “SYARA” itu.
Atas dasar itu tambah La Ode Ali, pihaknya mengajukan aduan dan permohonan pembukaan akses Silon ke Bawaslu Kabupaten Buton. Bapaslon “SYARA” sebagai pemohon dan KPU Buton sebagai termohon.
“Dan pada Rabu (22/5/2024) kemarin setelah dilakukan musyawarah sengketa pemilihan di Bawaslu, permohonan kami dikabulkan yaitu diberikan waktu 6 jam 10 menit untuk kembali mengapload di Silon KPU,” ungkapnya.
“Dan alhamdulillah setelah akses Silon kembali dibuka pada pukul 09.00 WITA hari ini, keseluruhan syarat dukungan pencalonan berhasil kami apload di Silon KPU,” tambah La Ode Ali.
Ia pun memberikan apresiasi kepada pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Buton yang telah bekerja secara profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Saya mewakili Syaraswati Samiun dan Rasyid Mangura serta seluruh tim pemenangan “SYARA” memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Buton yang telah bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton menyatakan dua pasangan calon perseorangan / independen Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun itu belum final.
Ketua KPU Buton Rahmatia mengatakan, alasan TMS karena dua pasangan calon yakni Syara dan Rahman terlambat mengunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga waktu berakhir, 3 x 24 jam.
“Tidak memenuhi syarat karena terlambat submit Silon,” ungkap Rahmatia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5/2024).
Diketahui, setiap pasangan perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan KTP minimal 7910 berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon maupun manual.
Kedua Pasangan calon belum memenuhi salah satu persyaratan tersebut hingga 3x 24 jam. Namun masih diberikan ruang untuk mengajukan pengusulan penolakan di Bawaslu.
(Ras).