MonitorSultra.Com, BUTON – Sudah berjalan lima bulan, Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton, belum membayarkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ada di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2022 ini.
Terkait itu, Kepala BPKAD Kabupaten Buton, Sunardi Dani menjelaskan, untuk TPP memang ada syarat yang harus dipenuhi, mengenai kelengkapan administrasi termasuk data pegawai dan kelas jabatan untuk kemudian diverifikasi oleh Mendagri.
“Kemarin kita sudah laporkan semua itu persyaratan administrasinya untuk TPP dan mereka sudah verifikasi masih ada beberapa yang mereka masih kembalikan lagi,” kata Dani, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin, (6/6/2022).
Lantas, lanjut Dani, Mendagri memverifikasi laporan BPKAD Kabupaten Buton tersebut dan menemukan beberapa data yang harus diperbaiki dan itu pihaknya sudah menindak lanjuti.
“Dan itu kita sudah tindak lanjuti jadi untuk sekarang ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian,” ujarnya.
“Tinggal menunggu,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, mengenai besaran nominalnya, sama dengan tahun lalu yaitu Rp21 miliar, hanya saja untuk 2022 ini, setiap pegawai yang akan mendapatkan TPP itu menjadi berkurang pendapatannya karena jumlah pegawai tahun ini bertambah.
“Kemarin itu kurang lebih 21 M kalau tidak salah. Pegawai kita sampai sekarang kan 1.700 lebih, pegawainya (PNS-red) bertambah sekitar 200,” ungkapnya.
“Kalau yang ini diperkirakan hanya 19 persen, tahun lalu sekitar 20 persen,” sambungnya.
TPP tahun ini, masih kata Dani, direncanakan akan diberikan sampai Mei 2022, tetapi semua bergantung kepada rekomendasi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian dalam negeri RI.
“Mulai dari Januari direncanakan sampai dengan Mei, tinggal kita menunggu rekomendasi persetujuan dari Mendagri,” pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa orang PNS di Kabupaten Buton mengeluh karena sudah 5 bulan TPP nya belum terbayarkan.
“Iya, sudah lama mi kita tidak terima, sampai sekarang belum jelas juga,” kata seorang PNS yang enggan disebutkan namanya, beberapa waktu lalu.
Penulis: Rasmin Tara