Kode Perilaku Perusahaan Pers PT. MEDITRIK MONITOR SULTRA/MONITORSULTRA.COM
Kode Perilaku Perusahaan Pers:
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Monitorsultra.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum
dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Monitorsultra.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun
barang apapun dari Narasumber.
3. Wartawan Monitorsultra.com. dilarang merangkap sebagai wartawan atau contributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen Monitorsultra.com. 4. Wartawan Monitorsultra.com wajib mengutamakan kepentingan public dan hak public.
5. Wartawan dan Staf Perusahaanl Monitorsultra.com wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.
6. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan
Monitorsultra.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Monitorsultra.com melalui surat elektronik ke : rasminbaaluwu@gmail.com atau menghubungi kontak redaksi No. HP/WA : 082337111703.
7. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Monitorsultra.com.
8. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Monitorsultra.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
9. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke : rasminbaaluwu@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan secara pribadi Media Monitorsultra.com atau PT. MEDITRIK MONITOR SULTRA, serta mengikat secara hokum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Jenjang Karir Wartawan dan Karyawan Monitorsultra.com
Wartawan Monitorsultra.com memiliki jenjang karir struktural, kenaikan gaji dan pangkat terkait dengan jabatan. Saat ini, konsep itu dalam pengembangan manajemen dan karyawan.
Perusahaan Pers Monitorsultra.com memiliki jenjang karir fungsional kewartawanan yang akan dijalankan sebagai berikut: Karyawan Non Redaksi Seseorang yang diangkat menjadi tenaga kerja yang membantu dalam tugas tugas administrasi keredaksian, seperti Office Boy, Kurir, Surat, dan Driver.
Wartawan Freelance
1. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Reporter dalam membantu tugas jurnalistik kewartawanan dari seorang Redaktur.
2. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib melewati dua periode masa freelance selama 2 x 2 Tahun.
3. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib mengikuti Orientasi Kewartawan dari Organisasi Kewartawanan yang tercatat resmi di Dewan Pers.
4. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance mendapat ID Card Reporter Sementara, Name Card dan Insentif yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku,
5. Setelah menjalani 2 (dua) Periode masa freelance, Reporter berhak mengikuti jenjang menjadi Tenaga Keredakturan.
Wartawan Kontrak
1. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur wajib menandatangani Kontrak Kerja dan mematuhi peraturan jenjang 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan.
2. Periode I yakni Periode Persiapan selama 2 (dua) Tahun sebagai Redaktur Muda dan lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda.
3. Periode II yakni Redaktur Muda yang Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) wajib menjalani selama 3 Tahun Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki Jenjang Redaktur Madya.
4. Jenjang Redaktur Madya ditandai dengan bukti Lulus Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Madya.
5. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kanal berita/ desk jurnalistik nya, dalam membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers media online yang dijalankan.
6. Redaktur mendapat ID Card Wartawan, Name Card, Insentif dan Jaminan Kesehatan yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
7. Setelah menjalani 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan berhak mengikuti jenjang menjadi Wartawan Tetap.
Wartawan Tetap
1. Seseorang Redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap mendapat Surat Pengangkatan dari Perusahaan Pers.
2. Seseorang Redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap, wajib lulus Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda.
3. Seseorang yang diangkat menjadi Wartawan Tetap bertanggungjawab sepenuhnya dalam mengembangkan salah satu kanal berita/desk jurnalistiknya, membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers serta berpeluang dalam mendapatkan saham dan mengembangkan bisnis dari Perusahaan Pers media online yang dijalankan.
4. Wartawan Tetap mendapat ID Card Wartawan Tetap, Name Card, Gaji Pokok, Insentif. Jaminan Kesehatan dan Saham Perusahaan sesuai dengan peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
Rasmin Tara
Direktur