MonitorSultra.Com, BUTON – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Buton menggelar diskusi bersama para pemimpin redaksi Media di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Diskusi Media digelar di Rumah Makan Silvana, Kecamatan Pasarwajo pada Kamis (12/10/2023). Mengusung tema, Peran Media Sebagai Sarana Komunikasi Publik Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau, La Ode Aswarlin, S.H hadir sebagai narasumber dalam diskusi itu.
Acara di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Buton, Maman, S.H. Dalam sambutannya dia menyampaikan, kegiatan ini sedianya sudah lama direncanakan agar bisa berdiskusi dengan insan pers di Buton pasalnya pelaksanaan pemilu 2024 ini sangat berat mengingat akan dilaksanakan secara serentak sehingga penting bersama media bersama bawaslu untuk melakukan pengawasan.
“Sekitar empat bulan lagi pemungutan suara dilakukan, 16 bulan sudah dilewati tahapan pemilu, tahapan kedepan ini sangat berat sehingga peran semua stacholder khususnya Pers melalui informasi yang berkembang di masyarakat dapat di cegah atau di sampaikan,“ kata Maman.
Menurutnya, dengan peran serta media dipastikan potensi penyerabaran hoaks, isu SARA termaksuk money politik bisa dicegah.
“Keterlibatan media dalam pemilu ini sejauh mana sehingga langkah yang disepakati semua tepat sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Maman menyebutkan, di Kabupaten Buton dari 18 Paratai politik hanya 16 Parpol yang mengajukan sebagai peserta pemilu, terhitung, sampai di tahapan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 351.
Ditambah lagi, lanjut Maman, Caleg dari DPR Provinsi Dapil 4 Sultra 10 kursi sebanyak 180 dan DPR RI, DPD hingga Cawapres.
“Dengan jumlah yang terbatas maka Bawaslu melibatkan media untuk mengawasi ini, agar bisa mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Buton,” tuturnya.
Untuk itu, melalui Media diharapkan dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat pada setiap informasi yang di sampaikan.
Sementara itu, Ketua PWI Baubau La Ode Aswarlin menyampaikan perkembangan tegnologi informasi saat ini mendorong banyak bermunculan platform media-media baru.
“Dahulu jika ada kecelakaan warga akan membantu mengangkat sekarang warga malah melakulan siaran langsung dan secara tidak langsung ini menyebarkan informasi,”ujarnya.
Dia menjelaskan, perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
“Media Sosial bisa digunakan siapa saja namun perusahaan pers hanya dilakukan perusahaan yang berbadan hukum,” pungkasnya.
Tambahan informasi, usai diskusi kegiatan dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara organisasi PWI Kota Baubau dengan Bawaslu Kabupaten Buton.
Penulis: Rasmin