MONITORSULTRA.com, BUTON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, tengah mengkaji laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan La Ode Ali selaku masyarakat Buton di Kantor Bawaslu Buton pada, Selasa (3/12/2024) malam.
Ketua Bawaslu Buton, Maman saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut laporan itu mengatakan, saat ini masih dalam proses kajian.
“Masih dlm.proses kajian awal dinda,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (4/12/2024) sore.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Buton nomor urut 6, Syarifudin Saafa saat dihubungi media ini belum memberi tanggapan soal dugaan ijazah palsu itu, sebab dirinya sedang dalam perjalanan juga jaringan kurang bagus.
“Sebentar, sebentar lagi di jalan putus-putus jaringan, nanti sebentar ya,” kata Syarifudin melalui telepon, Rabu (4/12/2024) malam.
Ketua KPUD Buton, Rahmatia belum dapat dikonfirmasi, ditelfon tak diangkat, di WA belum dibaca.
Sebelumnya diberitakan, Calon Wakil Bupati Buton nomor urut 6, Syarifudin Saafa secara resmi dilaporkan di Bawaslu Buton atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pilkada Buton 2024.
Laporan itu diajukan oleh La Ode Ali pada Selasa (3/12/2024) malam sekira pukul 19.30 WITA yang diterima oleh La Ode Azmirul, S.E disaksikan salah satu Komisioner Bawalsu Buton, Delti Jans.
La Ode Ali mengatakan, laporan tersebut didukung oleh sejumlah bukti diantaranya hasil screenshot riwayat pendidikan Syarifudin Saafa dan hasil screenshot pangkalan data pendidikan tinggi.
“Jadi dalam laporan kami itu tentu kami juga ajukan bukti-bukti awal seperti hasil screenshot riwayat pendidikan Syarifudin Saafa dan hasil screenshot pencarian di pangkalan data pendidikan tinggi,” kata La Ode Ali, Selasa (3/12/2024).
“Pada intinya, riwayat pendidikan terkahir Syarifudin Saafa itu yang kita temukan melalui media online www.lezen.id yang bersumber dari data info pemilu KPU riwayat pendidikannya tertulis memiliki jenjang pendidikan terakhir Strata 2 (S2). Namun saat kami telusuri di pangkalan data perguruan tinggi tidak ditemukan, sehingga patut diduga bahwa ijazah S2 nya adalah palsu,” sambungnya.
Lanjut La Ode Ali, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.
“Sehingga patut di duga ijazah atau fotokopi ijazah pasca sarjana (S2) pada program studi manajemen di Universitas Timbul Nusantara-IBEK yang di gunakan oleh Syarifudin Saafa sebagai keterpenuhan syarat calon adalah palsu atau dengan kata lain diperoleh dengan cara yang tidak sah karena ijazah pasca sarjana S2 tersebut tidak terdaftar di Dikti. Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 pasal 5 ayat (3), (4) dan ayat (5). Oehnya itu semestinya Syarifudin Saafa tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil Bupati Buton pada Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.
(Adm)