MONITORSULTRA.com, BUTON– Diduga loloskan paslon yang tak memenuhi syarat, Komisioner KPU Buton bisa terancam pidana. Hal itu diungkapkan La Ode Ali salah seorang masyarakat pada pelaporan dugaan ijasah palsu yang digunakan Cawagub nomor urut 6, Syarifudin Saafa pada Pilkada Buton 2024-2029.
“Apa yang dilakukan KPU Buton dengan meloloskan paslon yang kami duga tidak memenuhi syarat itu bisa diancam pidana,” kata La Ode Ali, Jumat (13/12/2024).
Sebab lanjut La Ode Ali, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 180 ayat 2 (dua) yaitu setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum
menghilangkan hak seseorang menjadi
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).
“Atas dugaan kelalaian yang dilakukan KPU di bawah komando Ketua KPU Buton, Ibu Rahmatia tentu kami menilai KPU Buton sebagai perusak demokrasi di Kabupaten Buton, kenapa? Karena KPU telah meloloskan paslon yang kami duga tidak memenuhi syarat, dan ini adalah pelanggaran konstitusi yang dilakukan KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Buton Rahmatia belum dapat dikonfirmasi, ditelepon tidak diangkat, melalui pesan Whatsapp belum dibalas.
(Adm).