BUTON, (MonitorSultra.com) – Dalam upaya pendampingan & pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buton, Lembaga Bantuan Hukum Himpuman Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton meneken kerjasama bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton.
Hal ini tertuang dalam perjanjian kerjasama antara DP3A Kabupaten Buton fengan LBH HAMI Buton, yang secara resmi di tandatangani di Kantor DP3A Kabupaten Buton, Rabu (16/2/2026).
Kepada media ini, Ketua LBH HAMI Cabang Buton, Adv. Apri Awo. SH. CIL. CMLC, mengucapkan apresiasi atas kepercayaan dari Pemda Buton khususnya DP3A Kabupaten Buton atas kerjasama dengan LBH HAMI Buton.
“Pertama tentu kami (LBH HAMI Buton), mengapresiasi DP3A Kabupaten Buton atas kepercayaan dan kerjasama ini dalam upaya pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk upaya preventif di wilayah hukum Kabupaten Buton,” ungkap Apri Kamis (17/2/2026) siang, Usai menerima berkas MoU dan PKS dari DP3A.
Lanjut Pengacara Muda itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada lagi pendampingan terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Buton.
“Kerjasama ini menandai dan menjadi komitmen LBH HAMI Buton untuk tidak lagi mendampingi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dan tak hanya itu kerjasama ini pula menegaskan agar pengurus dan anggota LBH HAMI Buton baik secara sendiri-sendiri tidak dapat mendampingi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Buton,” tegasnya.
Apri menambahkan sekaligus memberikan warning (peringatan) tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buton, siapapun dia, jabatan apapun yang di embannya tak akan lolos dari jerat hukum.
“Komitmen ini sekaligus sebagai warning LBH HAMI Buton kepada para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Buton agar jika ada niat (mensrea) maka sudahi dari sekarang jika tidak maka akan berhadapan dengan LBH HAMI Buton, tegasnya”.
Apri menambahkan, pendampingan hukum terhadap korban kekerasan, oleh LBH HAMI Buton tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk mendapatkan akses pendampingan dimaksud dapat menghubungi UPTD DP3A Kabupaten Buton di Gedung Wakaka dan Kantor LBH HAMI Buton di Desa Laburunci.
“Selanjutnya kerjasama ini akan Kami tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, Unit PPA Polres Buton dan JPU Kejaksaan Negeri Buton,” pungkasnya.



















