MonitorSultra.Com, BUTON – Miliki Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Narkoba dari Pemda Kepala Kejaksaan negeri Buton, Ledrik V.M Takaendengan, memberi apresiasi kepada Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad dan Wakil Bupati Buton, Iis Elianti. Dalam hal ini pihak legislatif dan eksekutif.
Apresiasi itu diberikan saat menyampaikan sambutannya pada acara ramah tamah Hari Bhakti Adyaksa ke-62, di Halaman Kantor Kejari Buton, Jumat (22/7/2022) sekira pukul 14:00 WITA.
Ledrik mengatakan, rumah restorative justice itu dimiliki dengan cara pinjam pakai melalui Pemda Buton kepada Kejari Buton, untuk itu Ia memberi apresiasi kepada Ketua DPRD dan Wakil Bupati Buton.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Buton, Ibu wakil Bupati, Pak Ketua DPRD karena kami sudah memiliki satu rumah yang diperoleh dengan cara pinjam pakai di Lapodi dan sudah kita tetapkan sebagai rumah restorative justice,” kata Ledrik dalam sambutannya.
Tak hanya itu, kata Ledrik, Kejari bersama Pemerintah daerah menyiapkan balai rehabilitasi, meski pengguna Narkoba di Buton masih sangat minim tetapi ini dianggap penting oleh Jaksa Agung. Sehingga kedepannya rehabilitasi terhadap pelaku itu diutamakan.
“Kemarin kita sudah dapat ruang juga Rumah Sakit Daerah Buton, satu tempat yang sangat layak dan tadi saya sudah laporkan kepada Pak Kajati karena tadi sudah launching untuk 5 wilayah yaitu, Konawe, Konawe Selatan, Muna, Kolaka dan Kendari,” ujar Ledrik.
Pada kesempatan itu, Ledrik menjelaskan, rumah restorative justice ini adalah suatu terobosan dari Jaksa Agung RI sebagai implementasi dari pada kewenangan Jaksa Agung dalam hal mengesampingkan perkara daripada kepentingan umum. maka lahirlah peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan dengan keadilan restorative justice.
“Artinya perkara yang berproses mulai dari penyidik dan ketika ditetapkan statusnya kepenuntutan atau P21 maka dimungkinkan perkara ini tidak lanjut kepengadilan,” kata Ledrik
“Syaratnya tentunya antara lain ancaman hukuman itu dibawah lima tahun, pelaku itu tidak boleh residivis dan ada pasal-pasal yang diatur,” sambungnya.
Menyampaikan pesan Jaksa Agung, Ladrik kembali memberikan apresiasi kepada Pemerintah daerah atas rumah restorative justice yang sudah diterima dan akan mendorong Kabupaten Busel dan Buteng untuk melakukan hal sama seperti Buton.
“Kalau masih dikasi kesempatan kita akan launching juga di Buton Selatan dan Buton Tengah,” tutupnya.
Tambahan informasi, Rumah Restorative Justice bertujuan untuk menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.
Penulis: Rasmin Tara.