banner 200x800
banner 200x800

Rekap Putusan MK Perkara Pilkada se-Sulawesi Tenggara, Muna, Kolut, Konsel, Wakatobi, Baubau Ditolak

Example 120x600
banner 468x60

MONITORSULTRA.com, KENDARI – Rekapitulasi hasil sidang MK terkait putusan perkara hasil Pilkada 2024 se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusannya pada Selasa (04/01/2025) petang.

MK sejauh ini sudah membacakan putusan 5 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau PHP Kada se-Provinsi Sultra. Dari total 14 perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara yang disidangkan Mahkamah Konstitusi sejak awal Januari 2025 lalu.

Berikut selengkapnya hasil sidang MK dengan agenda pembacaan putusan atau penetapan perkara PHP Kada se-Sultra.

Berdasarkan data rekapitulasi yang dilansir Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sultra berikut ini:

1. KOTA BAUBAU, Perkara Nomor 27, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 15.11 WIB
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon Nur Ari Raharja-La Ode Yasin.

2. KAB. WAKATOBI, Perkara Nomor 61, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 15.55 WIB
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon Hamiruddin-Muhammad Ali.

3. KAB. KONAWE SELATAN, Perkara Nomor 76, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 16.34 WIB,
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon Adi Jaya Putra-James Adam Mokke.

4. KAB. MUNA Perkara Nomor 84, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 16.41 WIB,
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon La Ode M Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan.

5. KAB. KOLAKA UTARA Perkara Nomor 153, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 17.26 WIB,
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon Sumarling-Timber.

Komisioner KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan, setelah pembacaan putusan MK untuk daerah yang putusan gugatanya ditolak Mahkamah Konstitusi, KPU akan segera menetapkan paslon terpilih.

Ia mengungkapkan, pleno penetapan pasangan calon terpilih untuk daerah yang gugatan perkaranya ditolak MK akan dilaksanak paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan.

“Iya, KPU setempat segera melaksanakan pleno penetapan paslon terpilih selambat2x 3 hari kalender setelah pembacaan putusan berarti estimssi 5,6 dan 7 februari,” kata Nengtias saat dikonfirmasi.

Mantan Komisioner KPU Kolaka Timur ini menambahkan, setelah KPU daerah melaksanakan pleno penetapan, hasilnya akan diserahkan ke DPRD.

“Setelah itu kpu setempat menyerahkan ke dprd ksb/kota hsl penetapan paslon terpilih ke dprd setmpat untuk diparipurnkan,” jelas Supriyati Nengtias. (*)

Sumber: TribunnewsSultra