BUTON (MonitorSultra.com) — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis.
Program itu telah dicanangkan pemerintah sejak 2017 dan dilanjutkan hingga saat ini, tujuannya untuk memberi kepastian hukum terhadap masyarakat atas alas hak kepemilikan tanah. Untuk tahap dua 2025 ini masuk pada tahapan penyelesaian PTSL.
“Jadi memang ini program ini dilanjutkan oleh Presiden Pak Prabowo jadi ini kita ada tambahan 1000 sertifikat tambahan tahun ini. Sebelumnya kita sudah menyelesaikan 1000 jadi 2000 yang di Buton ini,” demikan kata Kepala Kantor BPN Buton Welly Sonhaja saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (17/9/2025).
Welly Sonhaji menyampaikan, pendaftaran program PTSL ini bersifat gratis karena dibebankan kepada APBN dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri dalam negeri dan Menteri PDTT telah mengukuhkan batas biaya maksimal pengumpulan patok, materai dan operasional petugas.
“Biaya administrasi untuk Kementerian nol karena gratis kan, tapi memang ada SKB tiga menteri itu untuk ngumpul misalnya patoknya, materai itu mereka ada sendiri dari SKB tiga menteri udah dikukuhkan, jadi kesepakatan di desa masing-masing karena kan petugasnya yang bikin patok, materai. Dari kementerian nol (ATR/BPN, gratis-red) tidak di patok harganya,” katanya.
Terkait SKB, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Ivan Syahruddin menjelaskan, untuk wilayah zona tiga, sebut saja daerah Sulawesi Tenggara batas maksimal biaya dipatok Rp350.000.
Tetapi nominal itu, boleh kurang tidak boleh lebih. Melalui kesepakatan antara masyarakat (pemohon) bersama pemerintah desa masing-masing.
“Kayak contohnya kemarin tahun 2023 yang disepakati kan 200 ribu namun itu kan melihat pertimbangan dari kesanggupan masyarakat, tapi jangan lebih dari 350 tadi untuk wilayah Sulawesi Tenggara kita,” jelasnya.
“Terus itu untuk apa dipergunakan, untuk biaya beli materai biaya patok dan biaya transportasi petugas pendamping, namanya biaya prasertivikasi,” sambungnya.
Ivan membeberkan persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah menjadi beberapa bidang tanah.
* Foto copy KTP
* Foto copy Kartu Keluarga
* Dasar Alas Hak berupa surat hibah, surat keterangan waris, kwitansi penguasaan fisik.
“Nanti ada pengisian formulir yang diisi oleh pemohon dari kami, kalau secara umum persyaratan masih seperti biasanya,” tambahnya.
Welly Sonhaji kembali melanjutkan, program PTSL tahun 2025 ini 5 desa yang menjadi prioritas, yakni Desa Lawele, Nambo, Suandala, Kamaru dan Desa Wabula Satu.
“Untuk tahap 1 Wabula Satu 40 bidang kemudian kami ada surat dari DPR untuk tambahan menyelesaikan yang 240 di Wabula Satu,” sebutnya.
Welly Sonhaji menyarankan, jika desa-desa yang ingin melakukan penambahan sertifikat maka diperbolehkan untuk mengajukan dokumen persyaratan di Kantor BPN Buton.
Untuk daerah lain kita sudah nyiapin 11 daerah lain yang kemarin-kemarin sudah ada pengukuran 2024 misalnya dia nggak selesai atau belum jadi atau ketinggal karena kuota atau kemarin mereka belum lengkap pingin nambah lagi silahkan mengajukan.
“Kita sudah nyiapin 11 daerah lain yang kemarin-kemarin sudah ada pengukuran 2024 misalnya dia nggak selesai atau belum jadi atau ketinggal karena kuota atau kemarin mereka belum lengkap pingin nambah lagi silahkan mengajukan,” pungkasnya.
(rsm/ms).