MONITORSULTRA.com, Buton – Persoalan pemotongan iuran BPJS PNS guru dan kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa rumus yang digunakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah itu masih keliru.
Hal itu dikatakannya usai melakukan sosialisasi terkait potongan iuran BPJS PNS di ruang SKB Kecamatan Pasarwajo, pada Selasa, (25/1/2022).
“Jadi kami hanya mendapatkan petunjuk dari keuangan pake rumus seperti ini, sehingga besaran potongan itu tinggal kita ikuti rumus itu, ternyata ya namanya juga manusia ternyata proses perhitungan pemotongan itu adalah kekeliruan,” kata Kadispend, Harmin, kepada Monitorsultra.com.

“Kami komunikasi dengan Keuangan karena untuk besaran potongan itu kan yang tau adalah keuangan (BPKAD-red),” sambungnya.
Untuk itu, lanjut Harmin, agar persoalan tersebut terselesaikan dengan baik maka pada sosialisasi itu pihaknya mengundang dari BPJS sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para guru dan Kepsek SD dan SLTP.
“Kemudian kalau mereka misalnya ada kelebihan kami akan duduk sama-sama keuangan untuk melihat rumus yang sebenar-benarnya itu, dan misalnya ada kelebihan maka kita akan tetap mengembalikan kewajiban itu setelah di bayarkan kewajiban-kewajiban pegawai yang bersangkutan (guru dan Kepsek-red),” ungkapnya.
Besaran yang dipotong itu sebanyak 1 persen dengan total maksimal penghasilan Rp12 juta.
“Jadi semua penghasilan kita ini mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, TPP, sertifikasi itu ditotalkan dipotong 1 persen,” ujar Harmin.

Menurutnya, ketunggakkan iuran BPJS oleh guru dan Kepsek itu sejak 2020 sampai 2021 lalu, jadi sudah terhitung 2 tahun.
“Jadi dari 2020 itu kan kita Buton belum melakukan pemotongan sampai 2021 jadi ini kan sudah masuk 2 tahun sehingga didalam pemotongan itu sudah dihitung dengan 2020 itu,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton, Sunardi Dani, mengatakan, yang mempunyai kewenangan untuk menghitung tunggakkan iuran BPJS guru PNS yaitu OPD terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Buton.
jadi sebenarnya yan6 punya kewenangan itu yang menghitung itu OPD terkaitnya, karena.
“Memang anggarannya kan melekat disertifikasi guru, jadi memang kewajiban itu untuk membayar 1 persen dikenakan kepada yang menerima upah pendapatan, 4 persennya ditanggung oleh pemberi kerja jadi kemarin itu memang dinas pendidikan yang menghitung,” katanya melalui telepon, Selasa (25/1/2022).
“Kemarin itu saya sudah tanya dengan staf saya itu kan mereka yang ajukan untuk permintaan pembayaran,” sambungnya.
Menurutnya, oleh dinas pendidikan telah melakukan kesalahan perhitungan terkait potongan BPJS guru yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kemungkinan terjadi kesalahan menghitung karena kita kan tinggal melihat pengajuan permintaan berapa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Buton, I Komang Agus Wirastawa, menyebutkan, berdasarkan Permendagri nomor 70 tahun 2020 dijelaskan, bahwa yang menjadi komponen pemotongan untuk PNS itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan.
“Jadi untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan itu di Perpres 82 tahun 2018 itu batas atas 12 juta atau maksimal 12 juta,” kata Agus saat dikonfirmasi usai melaksanakan sosialisasi JKN di SKB Buton.
“Kalau di Perpres 82 itu besaran iuran, untuk pekerja penerima upah itu 5 persen, 4 persen ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja, 1 persen dipotong dari gajinya pegawai,” sambungnya.
Kalau gaji dan tambah tunjangan lainnya lanjut Agus, ditotal belum mencapai Rp12 juta berarti masih tetap dikalikan 1 persen.
“Kalau lebih dari 12 juta berarti yang dipotong itu hanya sampai 12 juta, 1 persen dikali 12 juta saja, 4 persen itu tanggung oleh pemerintah daerah,” sebutnya.
Sebelumnya, Agus mengungkapkan, pembayaarn iuran BPJS Maksimalnya itu Rp120 ribu perbulan, berarti dalam 1 tahun Rp120 ribu dikalikan 12 bulan.
“Kan maksimalnya itu 12 juta, 12 juta per 1 persen kan 120,” tutupnya.
Penulis: Rasmin Tara






















