Sengketa Lahan, Kantor Pengadilan Buton Didemo, Masyaraktah Minta Diadili

BUTON, (MonitorSultra.com) — Sejumlah masyarakat dan tokoh pemuda Desa Kondowa-Dongkala melakukan aksi demonstrasi  damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis (6/11/2025).

Aksi tersebut dipicu persoalan sengketa lahan perbatasan antara Desa Dongkala dengan Kelurahan Holimombo yang diklaim oleh oknum masyarakat di Holimombo itu.

“Tanah yang disengketakan hari ini adalah bagian dari yang kami serahkan kemarin dan tiba-tiba ada sertifikat hak milik orang lain,” kata Ganirudin selaku perwakilan tokoh pemuda Desa Dongkala.

“Sementara ini tanah adat,” tambahnya.

Mereka meminta kepada pihak PN Pasarwajo agar menangani persoalan sengketa lahan perbatasan antara Dongkala dengan Kelurahan Holimombo diputus dengan seadil-adilnya.

“Saya berharap Pengadilan Negeri Pasarwajo dapat mengeluarkan putuskan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak dan kami berharap juga tidak terjadi gesekan antara kedua masyarakat ini,” harapnya.

Ganirudin mengungkapkan aksi ini merupakan dukungan moril terhadap para saksi dan tokoh-tokoh penggugat (Kondowa-Dongkala).

“Hari ini kita memberikan dukungan moril para saksi dan orang-orang tua kami yang kemudian sedang melakukan gugatan,” ujarnya.

“Secara administrasi, saya tidak tau administrasi perbatasan sekarang, antara Dongkala dengan Wagola, yang mengklaim ini adalah keluarga kita dari Holimombo,” sambungnya.

Sementara itu, Juru bicara PN Pasarwajo Anugrah Prima U saat dikonfirmasi beberapa awak media menyampaikan, pokok persoalan yang disidangkan hari ini menyangkut perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat (oknum masyarakat Holimombo) terhadap masyarakat Desa Kondowa dalam hal ini dilakukan gugatan oleh penggugat.

“Masyarakat ini menggugat karena di objek yang bersangkutan ternyata diduduki dan diklaim sebagai kepemilikan dari tergugat. Masyarakat merasa hak-hak yang mereka miliki itu dikuasai atau diklaim oleh pihak lain maka diajukanlah gugatan ini di persidangan,” kata Prima.

Prima mengungkapkan, selama proses pemeriksaan berjalan, hari ini sudah jatuh pada agenda sidang untuk pembuktian dari penggugat.

“Ini sidang sudah masuk agenda pemeriksaan saksi dari penggugat. Jadi kalau diperiksa rangkaian persidangannya sudah tahap pemeriksaan jadi sudah dilakukan pembuktian penggugatan tergugat dari alat bukti surat kemudian sudah dilakukan pemeriksaan setempat dan hari ini agendanya pembuktian saksi dari tergugat,” ungkapnya.

Terkait penundaan persidangan, Prima menuturkan tentu hakim yang memeriksa menunggu kehadiran pihak tergugat sehingga belum bisa dilaksanakan.

“Tapi bukan berarti tidak dilaksanakan tapi sementara waktu menunggu pihak tergugat maka sidang belum dilaksanakan, ” ujarnya.

Ditanya jika kemudian sidang itu belum bisa dilaksanakan, kapan akan dijadwalkan agenda sidang yang sama?

“Keputusan nanti tunda sidang, setelah sidang dibuka, ini tergantung majelisnya jadi keputusan apa yang dimunculkan dalam sidang itu datang dari majelis hakimnya memeriksan dan menghadiri perkara,” tutupnya.

(Rsm/Ms.com).