MonitorSultra, BUTON – Kasus dugaan pornografi yang dilakukan salah seorang yang diduga oknum Perangkat desa inisial M (43) terhadap korban pengidap autisme inisial D (30) saat ini telah ditangani Polres Buton. Setelah dilakukan gelar perkara.
Kasus dugaan pornografi itu diduga disebarluaskan oleh terduga oknum Perangkat Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Hingga viral di media sosial.
Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen, melalui Kasatreskrim, Iptu Busrol Kamal menyampaikan, kasus tersebut saat ini sedang didalami oleh tim Tindak pidana tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor Buton karena akan dibutuhkan saksi ahli terkait dengan fakta dilapangan.
“Dan saya selaku Kasatreskrim sudah mendesposisi perkara itu untuk ditangani oleh tim Tipidter, kenapa karena kita akan membutuhkan saksi ahli disitu, terkait dengan fakta dilapangan adanya perbuatan yang kita duga itu ada pornografi,” kata Busrol, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (23/8/2022).
“Menunjukkan hal-hal yang tidak pantas dan disebarkan di media sosial,” tambahnya.
Artinya, ungkap Busrol, kasus dugaan pornografi tersebut sedang dalam proses penyelidikan pihak Polres Buton.
“Nantinya keluarga kalau memang dibutuhkan, kalau sudah menerima surat segera di penuhi apa yang menjadi kebutuhan penyidik untuk melengkapi alat bukti,” ucapnya.
Untuk itu, Kasatreskrim mengimbau masyarakat Lawele khususnya kepada kaluarga korban untuk mempercayakan proses penyelidikan ini kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan tugasnya.
“Himbauan saya kepada keluarga percayakan proses penyelidikan dugaan pornografi itu kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan tugasnya,” pungkasnya.
Dilansir dari panduanrakyat.com, sebelumnya diberitakan. Terduga seorang oknum Kepala Dusun di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton inisial M (43), diduga telah melakukan tindak pelecehan dengan cara menyuru dan mengarahkan seorang warga setempat inisial D (30) pengidap autisme untuk melakukan masturbasi ditempat umum lalu memvidiokannya hingga beredar di media sosial.
Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut tidak menerima dan melaporkan kasus itu di Polsek Lasalimu, Kamis 28 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan dugaan tindak pelecehan seksual itu dilakukan di pelataran kantor Desa Lawele.
Kasus ini telah menjadi pantauan Polres Buton sejauh mana penanganan perkara yang telah di lakukan oleh penyidik Polsek Lasalimu yang di mana sekarang ini, pihak Polsek sedang melakukan Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap beberapa saksi.
“Untuk sementara ini kami masih tentang melihat sangkaan pasal terhadap pelaku mungkin undang-undang ITE atau mungkin juga bisa pornografi yaitu pasal 35 No 44 tahun 2008 tentang ponografi yaitu setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai mana yang di maksud pada pasal 9 di pidana dengan pidana penjarah paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000(enam milyar rupiah),” papar Busrol, saat di temui Panduanrakyat.com di ruang kerjanya, (3/8/2022).
“Itu berdasarkan pasal 9 No 44 tahun 2008 setiap orang di larang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi,Jadi setiap orang itu di larang mempertontonkan kemaluanya di muka umum baik dia normal atau pun autis apa lagi sengaja di rekam dan di sebar luaskan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Busrol menambahkan, penangan kasus ini Polres Buton akan melakukan gelar perkara, namun saat ini masih di tangani oleh pihak Polsek Lasalimu untuk melakukan pengumpulan data-data dan memanggil beberapa saksi yang sempat terlihat di video tersebut.
Penulis: Rasmin Tara.























