banner 200x800
banner 200x800
Berita  

Sosialisasi di Buton, Ir Hugua Sebut Moratorium DOB Dibuka, Begini Penjelasan Tito Karnavian

Example 120x600
banner 468x60

MonitorSultra.Com, BUTON – Anggota Komisi ll DPR RI, Ir. Hugua menyebutkan, moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) mulai dibuka. Namun masih menunggu dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Pemerintah daerah.

Dua RPP itu, perta mamengenai Desain besar penataan daerah (Desertada), kedua batas-batas wilayah.

“Jadikan dulu ada moratorium pembentukan daerah otonomi baru, ada dua RPP yang pemerintah belum menunaikan tugasnya yaitu RPP pertama berkaitan yang namanya desain besar penataan daerah, yang kedua batas-batas wilayah,” kata Hugua usai melakukan sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Aula Perkantoran Takawa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Jumat, (28/10/2022) sore.

Hugua mengatakan, dua RPP ini akan dibahas di Komisi ll DPR RI, dengan begitu moratorium pelan-pelan mulai dibuka. Moratorium dibuka setelah mekar Papua.

“Mulai dibuka moratorium setelah mekar Papua maka sekarang pemekaran mulai dibuka. Tapi buka dalam artian membuat dua RPP tadi, selesai RPP itu pasti metode dan tehnis bagaimana,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

“Iya, lagi dibuka sekarang itu hasil rapat Komisi ll dengan pemerintah,” tambahnya.

Hugua membeberkan, jika RPP itu sudah dibuat dan dibahas, maka Ia memastikan Kepton akan masuk dalam rancangan pemekaran tersebut.

“Selesai dua RPP baru mulai kita, pastilah saya kan ada disana kan, di Komisi ll masa nggak bisa dikawal, mitranya kan kementerian dalam negeri dimana ada Dirjen otonomi daerah disitu,” ungkapnya.

“Nah katakanlah ini masih butuh 10 propinsi lagi baru mulai bertarung Buton harus masuk apa alasannya Buton masuk dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Dilansir dari media kumparan.com Mendagri Tito Karnavian menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR terkait Pemerintahan desa, Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam rapat tersebut, Tito menyinggung perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desertada.

Tito mengungkapkan, harmonisasi RPP Desertada sudah dibahas lewat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang kemudian disampaikan ke DPR dan DPD. Dalam keputusan yang dikeluarkan pada 2 September 2016, dibahas mengenai kelanjutan kebijakan morotarium pemekaran daerah.

“Jadi artinya (saat itu) belum ada pemekaran. Sehingga penetapan kedua RPP ditunda. Kedua, lampiran RPP Desertada mengatur estimasi jumlah daerah otonom di Indonesia dalam waktu tertentu. Dalam RPJMN tahun 2015-2019 dilanjutkan 2020-2024, pemekaran daerah belum masuk agenda pemerintah sehingga kajian-kajian akademik di Indonesia belum dilakukan,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9).

Sementara untuk tindak lanjut RPP Penataan Daerah dan Desertada untuk 2016-2025, mempertimbangkan kemungkinan political will yang berbeda dengan yang sebelumnya, maka pemekaran daerah akan dilakukan melalui seleksi ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait estimasi daerah baru. Kemudian perlu memperhitungkan secara seksama kemampuan keuangan negara dan stabilisasi politik jelang Pemilu 2024, mengingat jumlah usulan (pemekaran daerah) ada 326 usulan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Tito menyatakan pemekaran daerah baru akan dikaji kembali dengam melibatkan Bappenas, ahli, hingga Kemenkeu.

“Pemekaran daerah baru akan dilakukan kajian kembali, mungkin 10-20 tahun ke depan. Sehingga kami harap Komisi II memberi masukan, misalnya membentuk tim kecil yang hasilnya bisa disampaikan ke pemerintah dan ke Kemendagri sehingga kami bisa tampung aspirasi,” jelasnya.

(Ras)

banner 300x250