MonitorSultra.Com, BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Buton, membuka kembali rekrutmen calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan se-Kabupaten Buton.
Koordinator SDM dan Parmas KPU Buton menyebut, pengumuman rekrutmen dimulai tanggal 14 Desember 2024. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).
“Insya Allah kita mulai sosialisasi itu tanggal 16 (Desember-2022) menyampaikan ke masyarakat mengajak mereka supaya mendaftar menjadi PPS,” kata Masgar, Rabu (7/12/2022).
Terkait pendaftar di PPK yang di nyatakan tidak lolos maka, kata Masgar, mereka bisa mendaftar kembali di PPS.
“Termasuk yang ini PPK yang tidak lolos di tahapan tertulis ini bisa mendaftar kembali di PPS, satu akun itu bisa PPS maupun PPK. Jadi kita menjaring banyak ini persiapan juga untuk PPS,” bebernya.
Selain itu, Masgar menjelaskan, poin penilaian pada tes tertulis di PPS ini sama seperti perengkingan di PPK yaitu mengambil nilai tertinggi peserta sampai nilai terendah sesuai 3 kali kebutuhan perdesa.
“Kebutuhannya sama 3 kali kebutuhan, kalu 3 orang perdesa berarti 9 kita butuhkan untuk loloas CAT begitu pula wawancara enam, 2 kali kebutuhan yang ditetapkan 3 dan selebihnya itu untuk persiapan PAW,” pungkasnya.
(Rasmin)