Redaksi

KPU: Tahapan Pilkada Akan Dimulai, Badan Ad Hoc PPK PPS Dievaluasi atau Rekrut Kembali?

La Ode Harjo, S.HUT,.

MonitorSultra.Com, BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menyebutkan Surat Keputusan (SK) masa jabatan badan ad hock, anggota dan sekertariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 masih menunggu regulasi KPU RI. PPK PPS berakhir masa jabatannya pada April 2024.

Dievaluasi atau rekrut kembali badan ad hoc untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Buton, La Ode Harjo, S.HUT,. M.PW.

“Keputusannya itu ada dua dan itu belum di tokikan (Ditetapkan-red), baru surat edaran bahwasanya bisa jadi dia perekrutan ulang bisa jadi evaluasi, tapi itu belum ditentukan yang mana,” kata La Ode Harjo kepada media ini, Selasa (29/8/2023) di kantornya.

“Kalau itu kita belum tau apa regulasi selanjutnya apakah dia rekrutan atau evaluasi kita belum tau, hanya dikasih dua opsi itu tapi, belum ada kejelasan dimana yang dipake,” sambungnya.

Foto istimewa: Rahmatia, SKM, M.Si, Ketua KPU Buton.

Sementara itu, Ketua KPU Buton, Rahmatia, SKM,. M.Si, saat dikonfirmasi mengatakan, untuk Pilkada 2024, pihaknya akan mempertahankan atau mengangkat kembali badan ad hoc PPK, PPS termasuk kesekretariatan bilamana kinerjanya dinilai baik dan patuh pada kerja badan ad hoc.

“Kecuali mungkin ada yang memang ada yang sudah tidak memenuhi syarat misalnyandia terekrut di PPPK tetapi penugasannya bukan di wilayah kerjanya,” Kata Kordiv Perencanaan Keuangan umum, Rumah Tangga dan Logistik itu.

“Tetapi pada dasarnya itu perekrutan baru dia, untuk badan Ad hoc,” imbuhnya.

Terkait evaluasi dan rekruitmen kembali badan ad hoc untuk Pilkada 2024, menurut Rahmatia, jika dikembalikan pada kebijakan masing-masing KPU kabupaten/kota, KPU Buton memilih sistim evaluasi.

“Sebenarnya dikembalikan di masing-masing KPU Kabupaten Kota, itu bisa evaluasi bisa rekruitmen itu tadi, kami KPU Buton itu memilih evaluasi makanya kita lihat kinerjanya mereka yang kinerjanya bagus itu kami pertahankan, jadi kami tidak membuka perekrutan kembali,” bebernya.

Tetapi, kata komisioner KPU Buton dua periode ini, semua itu masih menunggu regulasi PKPU terbaru, karena sumber anggarannya berbeda, Pilkda dari APBD sementara Pemilu dari APBN.

“Nanti kita lihat dari PKPU, akan turun nanti PKPU nya badan ad hoc Pilkada ketika itu dia ada anggaran CAT, ya harus dilaksanakan,” ujarnya.

“Bisa jadi perekrutan kembali bukan perpanjangan SK, karena anggarannya beda, Pilkada ini dari APBD Pemilu dari APBN tetapi PKPU nya tetap merujuk pada yang dikeluarkan KPU RI,” pungkasnya.

Informasi tambahan, Pungut hitung Pemilu 2024 dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024 sementara tahapan Pilkada dimulai November 2023 dan dijadwalkan pungut hitung serentak 27 November 2024.

Penulis: Rasmin. 

Exit mobile version