Redaksi

Buntut Putusan KPU Soal DCT, Demokrat Ajukan Sengketa di Bawaslu Buton

MonitorSultra.Com, BUTON – DPC Partai Demokrat Buton, Rudini Ncea melalui tim kuasa hukum resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu Buton, di bawah register nomor 01/PS.REG/7401/XI/2023 (8/11/2023).

Ketua Tim Kuasa Hukum DPC Demokrat Buton, Adv. Apri Awo. SH. CIL. CMLC menerangkan pengajuan sengketa ini adalah buntut dari keluarnya Keputusan KPU Buton nomor 57 tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Buton pada Pemilu tahun 2024, tanggal 3 November 2024 lalu.

“Terhadap keputusan KPU Buton tersebut terdapat 1 bakal calon anggota DPRD dari Partai Demokrat di Dapil 3 tidak memenuhi syarat,” kata Apri Awo dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (8/11/2023).

Apri mengungkapkan, sampai permohonan sengketa ini diajukan belum ada kepastian hukum atas Tidak Memenuhi Syarat (TMS-nya) 1 bakal calon tersebut dari KPU Buton, apakah ada syarat yang tidak terpenuhi ataukah sebab lainnya sehingga tidak terdaftar pada DCT.

“Sedangkan menurut pasal 3 UU No. 7/2017 tentang Pemilu Jo. pasal 2 PKPU No. 10/2023 Jo. Keputusan KPU No.996 tahun 2023 ditegaskan bahwa, KPU dalam menyelanggarakan Pemilu harus berdasarkan asas dan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel,” jelasnya.

Apri menegaskan, bahwa hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik) sebagaimana ditegaskan pada Pasal 25 ICCPR.

Selanjutnya, dalam ketentuan pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 kemudian pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004.

“Tak hanya itu Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih, dalam pasal 43 yang menegaskan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Adv. Dediy Purnama. SH, bahwa setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum (equality before the law). Secara khusus setiap warga negara memiliki hak pilih yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih (the right to vote & the rigt to candidate) dan merupakan hak konstitusional serta hak asasi setiap warga negara.

“Berdasarakan pasal 467 ayat (2) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 16 huruf (b) dan (c), pasal 17 dan pasal 18 Perbawaslu RI No. 9/2022, pada pokoknya menjelaskan Partai politik peserta Pemilu memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam penyelesaian sengketa dalam proses Pemilu akibat dikeluarkannya Keputusan penyelenggara pemilu yang merugikan secara langsung peserta pemilu (PD),” ujarnya.

”Oleh karena itu, kami tegsakan bahwa yang mengajukan sengketa adalah Partai Politik bukan perorangan dan besok (9/11/2023) sidang perdana agenda mediasi akan dilaksanakan di sekretariat Bawaslu dan kami berharap agar hak konstitusional Partai Demokrat dan hak asasi warga negara yang sempat hilang dipulihkan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR Daerah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023) bertempat di Kantor KPU Buton.

Untuk melihat daftar nama calon klik link di bawah ini:

Pengumuman DCT DPRD Buton

Terkait itu, Ketua KPU Buton, Rahmatia menyebutkan, DCT anggota DPRD tersebut berjumlah 348 orang, terdiri dari, 238 laki-laki dan 110 orang perempuan. Empat orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Total laki-laki perempuan 348, keterwakilan perempuan 31.61%, 4 orang TMS (Tidak Memenuhi Syarat-red), kata Rahmatia, dikonfirmasi melalui Whatsapp, Sabtu (4/11/2023).

Rahmatia mengatakan, empat orang yang TMS itu dari dua Partai politik yaitu, Demokrat, Golkar dan Gerindra.

“Tidak memenuhi syarat, 2 dari partai Demokrat, 1 Golkar 1 Gerindra, tidak ada Gender,” sebutnya.

“Dari Demokrat Dapil 1 dan Dapil 3 satu, terus Golkar Dapil 3 dan Gerindra Dapil 3,” sambungnya.

Dia juga mengungkapkan, dari 18 Parpol yang ada secara nasional, 2 Partai politik di Kabupaten Buton yang tidak lolos verifikasi, Gelora dan Garuda.

“Jadi kemarin itu yang dari 18 Parpol itu hanya 16 Parpol yang lolos untuk di Kabupaten Buton. Yang tidak masuk itu Partai yaitu Gelora satu dengan Garuda,” ujar Rahmatia.

Selain itu, Rahmatia menyampaikan tahapan kampanye akan di mulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Diregulasi nya itu 25 hari setelah penetapan DCT, berarti dari tanggal 28 November sampai tanggal 10 Februari 2024,” pungkasnya.

Penetapan DCT itu dihadiri sejumlah pimpinan Partai politik atau peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Buton.

(Adm). 

Exit mobile version