Redaksi

Satreskrim Polres Buton Ungkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Kelurahan Kombeli

MonitorSultra.Com, BUTON – Jajaran Satuan Reskrim Polres Buton berhasil mengungkap enam orang terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis, (30/11/2023) sekira pukul 02:00 s.d 03:00 WITA.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga meninggal dengan tidak wajar, kita dari Polres segera melakukan atau mendatangi langsung TKP tersebut, kita mendapatkan fakta hukum bahwa ada seorang laki-laki yang meninggal tidak wajar,” kata Kasat Reskrimn Polres Buton, IPTU Busrol Kamal, saat Konferensi Pers bersama sejumlah awak medi di Gedung Pelayanan Hukum Polres Buton, Senin (4/12/2023) sekira pukul 10:30 WITA.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Buton mendapatkan bukti bahwa terduga pelaku itu lebih dari satu orang. Dua pelaku dewasa yang dilakukan upaya paksa dan dilakukan penahanan. IR (20) dan FR (18), empat orang anak di bawah umur.

“Empat orang ABH anak dibawah umur menunggu dari peksos pendampingan baru kita akan tentukan langkah-langkah hukum apa yang akan kami lakukan dari penyelidikan,” ungkap Busrol Kamal.

Kasat Reskrim itu, juga menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta-fakta hukum bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban (LS) tersinggung ditegur pelaku saat melakukan kegiatan joget.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan awal itu ditemukan atau didapatkan fakta-fakta hukum bahwa

“Motif terjadinya penganiayaan mengakibatkan LS meninggal dunia adalah ketersinggungan ketika dia melaksanakan kegiatan joget ditegur oleh para pelaku namun yang bersangkutan tidak terima sehingga terjadi keributan,” ujarnya.

“Nah berawal dari keributan itu yang bersangkutan (LS-red) di aniaya secara bersama-sama oleh para pelaku sampai yang bersangkutan meninggal dunia,” tambahnya.

Busrol Kamal mengatakan, melalui pengamatan dilapangan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan diduga dalam kondisi mabuk minuman keras.

“Dari pengamatan dilapangan kita memang mencium ada aroma minuman keras namun kesimpulannya tetap kita akan menanyakan pihak medis,” pungkasnya.

Akibatnya, terduga pelaku disangkakan pasal: 338, 170 ayat (2), 351 ayat (3) dan pasal 55 ayat (1).

(Rasmin). 

Exit mobile version