MONITORSULTRA, BUTON – Sebanyak 463 anggota Badab Permusyawaratan Desa (BPD) dan 74 kepala desa se Kabupaten Buton dikukuhkan Pj Bupati Buton La Haruna, di Aula Kantor Bupati, Takawa Kecamatan Pasarwajo, Sulawesi Tenggara, Sabtu (17/8/2024).
Masa jabatan keanggotaan BPD dan Kepala desa sebut saja di Desa Wolowa Baru Kecamatan Wolowa, SK lama 10 Oktober 2019 sampai dengan 10 Oktober 2025 atau 6 tahun, SK baru disahkan, 10 Oktober 2019 sampai dengan 10 Oktober 2027 atau masa jabatan 8 tahun.
La Haruna dalam sambutannya, mengimbau kepala para Kepala desa dan BPD supaya tetap menjalin silaturahmi, bersinergi dalam membangun desa.
“Jadi saya harap kepada bapak Ibu BPD kepala desa janganlah kita saling gontok-gontokan, kalau ada sesuatu bicarkanlah baik-baik, tidak ada yang tidak bisa kan,” katanya.
“Kalau kita saling bermusuhan tidak jalan pemerintahan,” sambungnya.
Selain itu, La Haruna mengatakan, terkait Anggaran Dana Desa (ADD) yang sempat terpotong pada tahap 1 atau di anggaran induk, itu bakal dikembalikan di tahap 2 atau di anggaran perubahan 2024 ini.
Menurutnya, ADD merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dipotong, sebab disitu ada honornya para pemangku kepentingan di desa.
“Saya bilang sama pak Sekda (Asnawi Jamaluddin-red) ada anggaran-anggaran yang harus kita potong, jangan dulu ada proyek, supaya kita kembalikan dana desa ini, pokok utama adalah jangan pernah kita potong hak-hak masyarakat,” tegasnya.
“Kenapa harus kita kembalikan disitu ada honornya pak imam, kalau pak iman dia doakan kita di masjid, besok kita sakit mungkin,” candanya.
Lebih lanjut, Pj Bupati Buton berharap dengan akan dikembalikannya ADD tersebut semoga Kabupaten Buton kedepannya semakin lebih baik lagi.
“Dan mudah-mudahan kedepan kita akan perbaiki negeri ini bersama pak desa dan sekertaris orang tua saya dan adik saya, insya allah kita bersama-sama memikirkan daerah yang terbaik,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton, Murtaba Muru dalam laporannya menyampaikan, pengukuhan itu digelar dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024.
Sesuai dengan petunjuk kementerian dalam negeri, kata Murtaba, harusnya dikukuhkan pertama itu adalah para kepala desa, namun setelah melihat regulas ternyata bisa disatukan antara BPD dan Kepala Desa.
“Jadi kita ini merupakan salah satu kabupaten yang menyatukan antara BPD dan perpanjangan jabatan kepala desa,” ujarnya.
“Tujuan kami adalah yang pertama supaya ada sinergitas, ada kerja sama yang baik antara BPD dan kepala desa sehingga bisa melaksanakan tugas-tugas di desa bisa menyusun APBDes bisa melaksanakan pembangunan dan tentu yang utama adalah bagaimana kita menyukseskan pemilihan kepala daerah supaya daerah kita berjalan kondusif aman dan terkendali,” tutupnya.
Diberitakan salah satu media, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga ‘sunat’ Alokasi Dana Desa (ADD) hingga Rp100 juta lebih per desa di tahun anggaran 2024 ini.
Pemotongan ADD itu pun diduga tidak jelas apa alasannya. Seperti yang diungkapkan salah seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Buton. Ia mengaku tak tahu pasti alasan pemotongan tersebut.
“Nda tau juga ini sodaraku, terpangkas 100 lebih, makanya ko bantu kita juga teriak, semua desa sama nasibnya kita ini,” kata Kades yang enggan dituliskan namanya kepada media ini, Senin (15/4/2024) sore.
Penulis: Rasmin Tara