banner 200x800
banner 200x800

Loloskan Cawabup Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Mantan Komisioner Panwaslu Sebut KPU Buton Langgar Asas Kepastian Hukum

Example 120x600
banner 468x60

MONITORSULTRA.com, BUTON – Mantan Komisioner Panwaslu Kabupaten Buton, Mansur Maora angkat bicara soal dugaan ijazah palsu Cawabup Nomor Urut 6, Syarifudin Saafa pada Pilkada Buton 2024.

Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan lebih teknis di atur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024  pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 yang pada pokok nya bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati harus di sertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

“Bahwa, terkait frasa ”paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat” dalam pasal ini lebih lanjut menunjuk Pasal 14 ayat (2) huruf c yang memberi petunjuk, bahwa terkait syarat calon kepala Daerah yang di perbolehkan adalah paling rendah berpendidikan terakhir sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,” kata Mansur Maora melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (5/12/2024) sore.

Lanjut Mansur Maora, bahwa selain menyerahkan syarat fotokopi ijazah pendidikan terakhir, bagi calon yang mencantumkan gelar akademik pada dokumen persyaratan calon, juga harus menyerahkan bukti fotokopi ijazah sesuai tingkat dan status gelar yang di gunakan/dicantumkan dalam persyaratan calon sebagaimana di atur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 33 ayat (1), (2) dan ayat (3).

“Bahwa, berdasarkan ulasan pada huruf a dan b di atas, maka dokumen persyaratan fotokopi ijazah pendidikan terakhir calon Bupati dan Wakil Bupati yang di legalisir dan terverifikasi adalah merupakan syarat mutlak yang harus terpenuhi,” tegas mantan Kordiv Hukum dan Pengawasan Internal KPU Buton itu.

Tindakan KPU Kabupaten Buton tambah mantan Komisioner KPU Buton periode 2018-2023 itu yang menetapkan pasangan calon nomor urut 6 sebagai peserta pemilu dalam pilkada 2024 dengan menyepelehkan hasil verifikasi ijazah pendidikan terakhir calon wakil bupati, Syarifudin Saafa adalah cacat nalar dan melanggar asas kepastian hukum.

Sebelumnya diberitakan, Cawabup Nomor Urut 6, Syarifudin Saafa dilaporkan di Bawaslu Buton atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemenuhan syarat calon pada Pilkada Buton 2024-2029.

Bawaslu Buton kini sedang mengkaji laporan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan La Ode Ali pada Selasa (3/12/2024) malam. (Adm)

banner 300x250