banner 200x800
banner 200x800
Berita  

KPU Buton Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon, La Ode Ali: Bisa Dilihat dari Baliho yang Dicetak

Example 120x600
banner 468x60

MONITORSULTRA.com, BUTON – KPUD Kabupaten Buton diduga kuat berpihak ke Paslon Nomor Urut 6, Alvin Akawijaya Putra – Syarifudin Saafa. Pasalnya, pada baliho yang dicetak KPU untuk semua paslon di Buton, gelar M.M atau S2 Syarifudin Saafa masih terpampang jelas di baliho itu.

“Kami menduga keras bahwa KPU Kabupaten Buton sudah tidak netral dalam Pilkada tahun 2024 ini,  karena kami menduga KPU berpihak kepada Paslon Nomor Urut 6 sebab pada baliho yang dicetak oleh KPU itu gelar S2 nya Syarifudin Saafa ikut dicantumkan,” kata La Ode Ali selaku masyarakat Buton, Senin (9/12/2024).

Menurut La Ode Ali, dengan dicantumkannya gelar S2 Syarifudin Saafa sangat menguntungkan paslon nomor urut 6 (Enam). Menurut Ali, itu bisa memengaruhi pemilih dan merugikan paslon lain.

“Pencantuman gelar S2 Syarifudin Saafa itu tentu sangat menguntungkan paslon nomor urut 6 karena dengan pencantuman gelar tersebut bisa mempengaruhi pemilih untuk memilih mereka, dan ini sangat merugikan paslon lain termasuk paslon lain,” bebernya.

La Ode Ali menambahkan, tindakan yang dilakukan KPU tersebut diduga merupakan kesengajaan yang menguntungkan paslon nomor urut 6 yang seharusnya bisa disortir dengan lebih teliti sebelum baliho itu disebar dan dipasang diberbagai lokasi.

“Kenapa KPU melakukan ini? Tentu sangat jelas kami menduga ini adalah bentuk kesengajaan yang dilakukan KPU. Mestinya, jika KPU lebih hati-hati dan teliti hal ini pasti tidak akan terjadi serta tidak akan menimbulkan dugaan ketidaknetralan KPU pada Pilkada Buton 2024,” ungkapnya.

Ketua KPUD Kabupaten Buton, Rahmatia saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak sebab, saat ini dirinya sedang mengikuti rapat sengketa di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Saya lagi rapat, kita lagi Rakom sengketa ini di Kendari, belum bisa, jangan mi dulu,” kata Rahmatia, dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin (9/12/2024) malam.

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cawabup Nomor 6 Dinilai Mengada-ada

La Ode Ali selaku pelapor dugaan ijazah palsu Cawabup Nomor Urut 6 Syarifudin Saafa, sebut Bawaslu Buton mengada-ada dalam menghentikan kasus tersebut.

Sebab, alasan Bawaslu hentikan kasus itu karena tidak memenuhi syarat materil yaitu meminta pelapor untuk melengkapi laporan berupa ijazah S2 Syarifudin Saafa selaku terlapor yang diduga palsu. Kemudian, surat keputusan KPU Buton yang menyatakan penetapan terlapor sebagai calon bupati atau calon wakil Bupati Buton pada Pilkada 2024 yang dalam surat tersebut tetap melampirkan ijazah S2.

“Ini kan alasan yang mengada-ada,” kata La Ode Ali.

Sebab lanjut La Ode Ali, dirinya sudah menyertakan bukti awal pada laporan yang ia masukan di Bawaslu, antara lain berupa hasil screenshot pangkalan data dikti, dimana tidak terdaftar nama Syarifudin Saafa pada gelar S2 sesuai yang dimasukan saat pendaftaran di KPU Buton. Kedua, kampus tempat Syarifudin Saafa mengenyam pendidikan sudah tutup sejak tahun 2021.

“Jadi mestinya Bawaslu yang mengklarifikasi ke pihak-pihak terkait seperti KPU, bukan kami yang kemudian diminta untuk memasukkan ijazah S2 terlapor termasuk SK KPU Buton yang dimaksud itu,” jelasnya.

“Karena baik itu Bawaslu maupun KPU memiliki akses SILON sehingga mereka bisa melihat disitu, bukan menyuruh kami selaku pelapor untuk membawa ijazah dan SK KPU itu, inikan aneh,” pungkasnya.

Apalagi oleh Ketua Bawaslu Buton, Maman sudah mengakui bahwa ijasah Syarifudin Saafa bermasalah saat verfak sehingga dihapus atau dicoret.

“Jadi mestinya Bawaslu tidak menghentikan kasus itu dengan alasan tidak terpenuhi syarat materilnya,” tutup La Ode Ali

(Adm).