banner 200x800
banner 200x800
Berita  

Pilkada Buton, MK Terima Eksepsi Termohon dan Terkait, Tolak Gugatan Pemohon

Example 120x600
banner 468x60

MONITORSULTRA.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Syaraswati Samiun-Rasyid untuk Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). MK menyatakan permohonan pasangan Syaraswati Samiun-Rasyid tidak berkedudukan hukum dan tidak dapat diterima.

Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam. Suhartoyo menyatakan sejumlah poin utama yang menjadi dasar penolakan gugatan Syaraswati Samiun-Rasyid.

“Mahkamah berpendapat bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016 terkait kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” ujar Suhartoyo dilihat dalam kanal YouTube MK, Selasa (4/2).

MK juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. Hakim meyakini tahapan Pilkada Buton 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.

“Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Suhartoyo.

Selanjutnya, Suhartoyo membacakan amar putusan. Dalam putusannya, MK mengadili dengan menolak permohonan pemohon dan mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Buton dan pihak terkait.

“Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Suhartoyo diiringi ketukan palu.

(Adm).