MonitorSultra.Com, BUTON – Aliansi yang mengatasnamakan Sekte Kalender 99 melakukan aksi demostrasi didepan Kantor Bupati Buton, Takawa Kecamatan Pasarwajo, Selasa (18/2/2025).
Dalam aksinya, massa meminta Pj Bupati Buton, La Haruna untuk segera mencopot SK Usman Samara sebagai Direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton.
“Kami menduga cuti CLTN yang dilakukan oleh direktur PDAM Kabupaten Buton tidak berasal dari BKN karena kami menganggap cuti ini hanya di setujui oleh BKD dan berangkat dari Peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi peraturan BKN nomor 7 tahun 2021 tidak adanya persetujuan cuti CLTN bagi PNS untuk mengambil jabatan lain sebagai definitif,” kata Korlap Raihan Sahroni dalam selebarannya.
Mereka menduga, Pj Bupati Buton terlibat KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan menyalahgunakan kekuasaannya melantik Plt Direktur PDAM menjadi Direktur definitif, tanpa adanya surat perintah dari Kemendagri.
Untuk itu, Massa meminta Kejari Buton untuk segera memeriksa Pj Bupati Buton.
“Meminta kejaksaan Kabupaten Buton untuk memeriksa PJ Bupati Buton karena kami duga ia terlibat dalam KKN (korupsi, kolusi, nepotisme),” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Buton, La Haruna mengaku sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, untuk memastikan hal tersebut, Ia meminta awak media ini untuk menanyakan langsung ke Sekda Buton, Asnawi selaku Ketua Panitia seleksi Direktur PDAM Buton.
Sementara itu, Sekda Buton, Asnawi tidak berkomentar banyak, Ia menyarankan kepada media ini untuk mengkonfirmasi ke Biro Perekonomian Sultra terkait teknis pengangkatan atau selesai Direktur PDAM Buton.
Terkait itu, Satbar dari Biro Perekonomian Sultra mengaku, pihaknya hanya sebatas melakukan Uji Kelayakan Kepatutan atau UKK. Mengenai, syarat administrasi calon direksi itu kewenangan panitia atau daerah masing-masing.
“Kami hanya tim UKK, berkaitan dengan syarat administrasi adalah kewenangan panitia seleksi,” kata Satbar melalui sambungan telepon.
“Administrasinya bahwa dia (Usman Samara-red) cuti ditanggung negara, itu tanggung jawab Pemda melihat regulasinya seperti apa,” sambungnya.
Jadi kata Satbar, sebelum ditetapkan sebagai direksi maka wajib hukumnya melampirkan cuti diluar tanggungan negara dan menandatangani pakta integritas.
“Dasar regulasi tim UKK ada di Permendagri 37 tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan calon anggota dewan pengawas dan komisaris serta anggota direksi BUMD,” jelasnya.
“Terkait administrasi calon yang lolos itu kewenangan tim seleksi,” tutup Satbar. (Adm)