BUTON (MonitorSultra.Com) — Pemerintah Desa Wolowa laksanakan Musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan koperasi desa merah putih di Balai Pertamuan Saidi Gunu, Desa Wolowa, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/5/2025).
Musyawarah dibuka langsung oleh Camat Wolowa, La Sura, S.Sos, didampingi Kepala Desa Wolowa Jamudin, mewakili Ketua BPD Wolowa Hamdin.

Hadir pula, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Buton, Pendamping Desa Kecamatan Wolowa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan para tokoh perempuan, tokoh adat dan tokoh agama.
La Sura dalam sambutannya mengatakan, Musdesus pembentukan Kopdes merah putih ini merupakan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
“Jadwal kita seharusnya tanggal 26 kemarin tapi ada pertimbangan lain dari kabupaten, makanya kita laksanakan di tanggal 28 ini,” kata Camat.
La Sura menyampaikan, rapat terbatas yang diselenggarakan istana negara pada Maret 2025, presiden RI akan mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama koperasi desa/keluarahan merah putih.

“Akan dilaunching koperasi desa/kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 nanti. Jadi kita diberi waktu sampai tanggal 31 Mei ini semua sudah terbentuk di Kabupaten Buton dan seluruh Indonesia,” jelasnya.
“Alhamdulillah untuk Kecamatan Wolowa dari tujuh desa sudah terbentuk semua, terakhir di Desa Wolowa ini,” sambungnya.
Ia berharap dengan dibentuknya Kopdes merah putih ini dapat memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya melalui koperasi.
“Karena salah satu untuk mempertahankan ketahanan perekonomi di desa itu salah satunya membentuk koperasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam Musdesus itu dilangsungkan dengan musyawarah pendirian koperasi desa merah putih, disepakati
Penetapan nama koperasi desa merah putih yaitu Koperasi Desa Merah Putih Wolowa.
Penetapan 5 pengurus Koperasi Desa Merah Putih Wolowa.
- Berikut nama-nama pengurusnya setelah dilakukan pemilihan secara tertutup:
- Ketu, Karim
- sekertaris, Fandi Muhammad
- Bendahara, Lilis
- Wakil Ketua Bidang Anggota, La Hamili
- Waki Ketua Bidang Usaha, Ruslan Abu Bakar.
- Penetapan pengawas Koperasi Desa Merah Putih Wolowa, berikut nama-namanya:
- Ketua dijabat langsung Kepala Desa
- Wolowa, JamudinAnggota, La Sididi dan La Bolo.
- Masa jabatan pengurus, ditetapkan selama 5 tahun.
- Besaran simpanan pokok anggota pengurus, ditetapkan Rp. 200.000 dengan simpanan wajib Rp. 10.000/bulan.

Untuk diketahui, sesuai instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/keluahan merah putih bahwa, dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan asta cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan asta cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.
Penulis: Tim Redaksi
























