banner 200x800
banner 200x800
Berita  

LBH HAMI Buton: Somasi Terhadap Bupati Buton Ditembuskan ke Kemendagri

Example 120x600
banner 468x60

BAUBAU, (MonitorSultra) —Menindaklanjuti surat somasi terhadap Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra pada 19 September 2025 kemarin, LBH HAMI melayangkan tembusannya kepada Kementerian dalam negeri (Kemendagri) melalui Kantor Pos Cabang Baubau, Minggu (20/9/2025).

Diamana dalam tembusan surat somasi tersebut kesatu kepada yang terhormat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta

Penyerahan dokumen fisik tembusan itu, diserahkan oleh Adv. Ahmad Sudirman SH, selaku tim penasehat hukum saudara Yulan Iskandar,

Yulan Iskandar merupakan warga Kabupaten Buton yang memberikan kuasa khusus kepada LBH HAMI Buton untuk melayangkan Somasi kepada Bupatinya, Alvin Akawijaya Putra SH.

Dalam somasinya Yulan Iskandar mendesak untuk segera mencabut Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun 2025 selama 3×24 jam waktu setempat, terhitung setelah surat somasi LBH HAMI Buton diterima oleh Kabag Hukum Pemda Buton.

Selain dokumen fisik tembusan somasi itu LBH HAMI Buton juga berupaya mengirimkan tembusan via elektronik pada account resmi Kementerian Dalam Negeri.

LBH HAMI juga mengajak semua lapisan masyarakat jika ada yang berkenan memiliki koneksi baik langsung maupun tidak langsung kepada Kementerian Dalam Negeri agar menghubungi LBH HAMI Buton untuk mengirimkan tembusan somasi tersebut sebelum deadline yang telah ditentukan.

Sementara tembusan kepada yang terhormat kedua, LBH HAMI Sultra yang berkedudukan di Kota Kendari telah disampaikan via elektronik pasca penyerahan somasi LBH HAMI Buton kepada Bupati Buton.

Demikian atas atensinya, LBH HAMI Sultra Cabang Buton mengucapkan terimakasih.

(rsm/ms). 

banner 300x250