Diduga Sebar Berita Bohong, Bupati Buton Polisikan Oknum Pengacara, AW Enggan Komentar Banyak

Example 120x600
banner 468x60

BUTON, (MonitorSultra.com) — Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, SH melalui kuasa hukumnya Sumiadin, SH melaporkan oknum pengacara AW ke Polres Buton, Rabu (1/10/2025).

Dalam laporannya, AW (inisial) yang merupakan oknum pengacara atau advokat di salah satu LBH Buton diduga menyebarkan berita bohong melalui media Online di Sultra.

“Dimana dalam suratnya terdapat salah satu poin yang menyebutkan Bupati Buton melakukan persengkongkolan jahat dengan pihak Perusahaan Tambang Aspal PT Putindo Bintech,” kata Sumiadin saat melakukan audiensi bersama pihak Polres Buton di Kantor Satreskrim Polres Buton usai memasukkan laporannya di SPKT.

Sumiadin menyampaikan, penyajian informasi pemberitaan dengan narasi sesat kepada publik tentu ini tidak bisa dibiarkan.

Apalagi, lanjut Sumiadin, hanya bersifat asumtif bukan faktual yang dikuatkan dengan alat bukti yang cukup.

“Tuduhan mengenai adanya persengkongkolan jahat ini adalah tuduhan yang sangat serius, dan apakah yang bersangkutan bisa membuktikan,
karena istilah dan diksi persengkongkolan jahat itu hanya dikenal dalam perkara tindak pidana korupsi dan makar,” ujarnya.

Menurutnya, jika dihubungkan dengan polemik MoU, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda Buton melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum, terkait ijin penggunaan jalan umum untuk pengangkutan Aspal, “apakah Bupati Buton dapat dikatakan melakukan persekongkolan jahat”?.

“Padahal di dalam MoU tersebut Bupati tidak terlibat secara langsung sebagai pihak yang mendatangkan MoU antara PT Putindo Bintech dan Dinas terkait tersebut,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Sumiadin selaku kuasa hukum Bupati Buton meminta kepada pihak Polres Buton untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan agar proses hukumnya dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memberitahukan perkembangannya dalam setiap tahapan proses hukumnya.

Dalam kesempatannya, Kepala Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Buton, AIPDA Agus, SH,. MH menyampaikan bahwa laporan Bupati Buton melalui kuasa hukumnya sudah diterima dan dalam waktu dekat akan dilakukan proses penyelidikan.

“Ini ada serangkaian-serangkaian proses yang harus kami laksanakan, misalnya pemeriksaan saksi-saksi kemudian pemberian keterangan kepada ahli maupun alat-alat bukti lain yang kami kumpulkan baik itu kami minta kepada pelapor melalui kuasa hukum atau mungkin kami mencari sendiri untuk pembuktian perkara ini,” kata Agus dihadapan para audiens.

Jika kemudian ditemukan ada unsur pidana melalui tahapan gelar perkara maka akan ditingkatkan ketahap penyidikan.

“Yakin bahwa kami menerima aduannya dan insyaallah kami memberi kepastian hukum step by step prosedural nya kami akan berikan informasi kepada pelapor sampai pada titik terang bahwa aduan ini ada pidana atau tidak,” ujarnya

Sementara itu, Advokat AW enggan berkomentar banyak terkait laporan itu kerena dirinya sedang sibuk di Jakarta.

“Saya belum bisa beri klarifikasi soal laporan itu, karena saya sekarang ada di Jakarta memasukan tembusan laporan di Kejagung,” tutup AW melalui sambungan telfonnya.

(Rsm/Ms.com).