BUSEL, (MonitoSsultra.com) —Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Buton Selatan, Kecamatan Batauga, Kelurahan Laompo, Lingkungan Bucu pada Selasa, (2/12/2025).
Koordinator aksi La Ode Muyardi dalam orasinya meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Buton dan BPK RI agar segera memeriksa dan mengaudit Bupati Muh. Adios dan Wakil Bupati Buton Selatan La Ode Risawal beserta OPD-OPD di Buton Selatan.
Pasalnya, Bupati Buton Selatan dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah melalui kebijakannya dan diduga melakukan korupsi.
“Dimana dana 10 Milyar untuk pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan yang telah ditetapkan pada tahun 2024, tidak digunakan untuk proses pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan yang seyogyanya dibangun pada tahun 2025, tapi diduga dialihkan tidak sesuai peruntukkannya,” tulis Muyardi dalam rilisnya kepada media ini, Rabu (3/12/2025).
Hal tersebut, kata Muyardi, berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 17 dan 18 dan UU Tipikor, UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b.
Selain itu, lanjut Muyardi, dalam penetapaan RAPBD Perubahan Buton Selatan tahun 2025 juga patut diduga bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/833/SJ.
Dimana anggaran yang mestinya diefisiensi dan di kurangi justru digunakan untuk perjalanan dinas, makan minum, ATK dan lainnya yang nilainya cukup fantastik yakni kurang lebih Rp29 miliar.
“Seharusnya dana tersebut bisa dialihkan untuk dana Pendidikan dan Pembangunan Infrastruktur termasuk pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan, sehingga terindikasi melanggar PP Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menjatuhkan sanksi administrasi hingga oemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan Nasional,” sebutnya.
Tak hanya itu, menurut Muyardi kebijakan Bupati Buton Selatan bertentangan dengan visi-misinya yang katanya menciptakan lapangan kerja, namun diduga masyarakat lokal diabaikan. Kebanyakan pekerja dari luar daerah Buton Selatan yang digunakan.
Untuk itu, Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan dengan ini menyatakan dengan tegas:
1. Meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Buton dan BPK RI agar segera memeriksa dan mengaudit Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan bersama OPD-OPD nya.
2. Meminta KPK RI agar segera memproses dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Selatan dalam proyek pembangunan tahun anggaran 2025.
3. Meminta DPRD Buton Selatan untuk segera menggunakan hak Interpelasi dan hak angket terkait dugaan pelanggaran Bupati Buton Selatan.
4. Mengoptimalisasi dan meningkatkan kualitas UMKM lokal Buton Selatan dengan memberikan bantuan dan pelatihan.
5. Pemerintah Daerah Buton Selatan harus mengutamakan dan memberdayakan tukang-tukang dan atau pekerja lokal dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buton Selatan.
6. Memberikan pelayanan yang optimal terhadap masyarakat Kabupaten Buton Selatan, ASN yang bertugas di Buton Selatan agar menetap dan tinggal di Kabupaten Buton Selatan selama 5 hari kerja serta nenindak pegawai-pegawai yang selalu terlambat dan jarang masuk kantor.
Hingga berita ini di terbitkan, awak media ini belum mendapat konfirmasi dari pihak Pemda Buton Selatan. Sekda Buton Selatan dihubungi via telepon tak diangkat, di chat melalui WhatsApp belum membacanya.
(Adm).























