Berita  

Aksi Demo, Kejaksaan Buton Didesak Audit Bupati Buton Selatan

Example 120x600

BUTON, (MonitorSultra.com) — Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan kembali menggelar aksi demosntrasi jilid 3 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Buton, Kecamatan Pasarwajo, Sulawesi Tenggara, Selasa (30/12/2025).

Mereka mendesak Kejaksaan untuk segera mengaudit Bupati dan wakil Bupati Selatan beserta OPD-OPD nya, pasalnya diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan terindikasi melakukan korupsi.

“Dimana dana 10 Miliar untuk pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan yang telah ditetapkan pada tahun 2024 melalui Peraturan daerah (Perda), tidak digunakan untuk proses pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan yang seyogyanya dibangun pada tahun 2025, diduga pengalihannya tidak memiliki asas manfaat yang memadai untuk kepentingan masyarakat secara umum,” kata La Ode Muyardi dalam orasinya.

Muyardi meminta dengan tegas kepada pihak Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Pemda Buton Selatan yang dimasukkan pada beberapa bulan lalu, jika tidak Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Dengan ini kami hadir untuk segera mengatensi laporan kami, kami telah dua kali melaporkan, ke tiga kali dengan hari ini, lagi-lagi Kejaksaan belum ada tindakan atau atensi yang dilakukan, ada apa ini dengan Kejaksaan?,” ujarnya.

Lebih lanjut, Korlap La Ode Muyardi mengungkapkan terjadi perbedaan pernyataan antara Ketua DPR dengan Ketua Banggar DPRD Buton Selatan hahwa, anggaran Rp. 10 miliar untuk pembangunan kantor Bupati Buton Selatan tidak boleh dialihkan ditempat lain sebelum adanya pemeriksaan BPK. Jika itu terjadi maka akan berkonsekuensi penjara

Sementara, Ketua DPRD Buton Selatan menyataan bahwa telah mendapat persetujuan DPRD untuk pengalihannya.

“Sehingga pada APBD perubahan dana 10 miliar tersebut telah dialihkan ditempat lain yang diduga tidak efektif efisien, sehingga membuat kerancuan dalam segi sosial, politik maupun hukum dan publik dibuat kebingungan dan sangat berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga eksekutif maupun legislatif,” katanya.

Untuk itu, Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan meminta kepada Kejaksaan Negeri Buton:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Buton agar segera memeriksa dan mengaudit Bupati da Wakil Bupati Buton Selatan beserta pihak-pihak terkait di Buton Selatan.

2. Segera memproses dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Selatan dalam proyek pembangunan tahun anggaran 2025.

3. Pemeriksa Kepala BAPPEDA, Kepala Keuangan, Kabag Pembangunan Buton Selatan dan OPD-OPD lainnya di Buton Selatan terkait dugaan mark up dana kegiatan kantor dan Perjadin yang gemuk (dana APBD perubahan) yang digunakan hanya dalam jangka waktu kurang lebih 2 bulan di akhir tahun 2025 sehingga ini berpotensi tindakan korupsi.

4. Agar Kejaksaan Negeri Buton memantau dan memeriksa para Kontraktor Proyek dan pihak terkait dengan banyaknya Proyek-proyek yang telah mati kontrak dan diduga pekerjaannya tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme.

Sementara itu, terkait laporan Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan, Kajari Buton melalui Staf Intel Kejaksaan Negeri Buton Zulfi Rizky Aditya SH, menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa laporan itu telah diterima dan masih dalam proses penelaahan kasus.

“Laporannya kami sudah terima dan saat ini masih dalam penelaahan dan kami akan terus mengawal prosesnya dan terus menyampaikan perkembangan nya,” tandasnya.

(Rsm/Ms.com).