“Menyala Pasar Kaloko”

Oleh: Arman Sine Mahasiswa Magister S2 Departemen Sosiologi Universitas Hasanuddin, Alumni SMA Negeri 1 Pasarwajo, Pembelajar Sosiologi Hukum.
Example 120x600

BUTON, (MonitorSultra.com) — Masih ada kalangan masyarakat melihat pasar hanyalah tempat terjadinya jual-beli, hanyalah ruang perjumpaan biasa bagi mereka yang punya kepentingan.

Sesungguhnya pasar adalah jantung sosial yang memompa jalannya ekonomi rakyat setiap hari. Di pasarlah keringat-keringat petani, nelayan, pedagang kecil bertemu memenuhi kebutuhan dapur masyarakat, bukan dapur mewah dengan kompor listriknya, dengan furniture kayu jati mahalnya. Namun, hanyalah dapur masyarakat kecil dengan kepulan asap api kayu bakar.

Pasar, di mana ekonomi rakyat bekerja dengan secara jujur. Tanpa spekulasi rumit, tanpa grafik digital yang ada hanyalah manusia, barang, jasa dan kebutuhan nyata.

Pasar, juga kita dapat temukan ruang demokrasi ekonomi, tidak ada monopoli absolut, tidak ada batasan siapa dan dari kalangan mana yang bisa menjual dan siapa yang membeli, tidak melihat pakaian modis agar terlibat dalam setiap transaksi, pedagang kecil punya suara yang sama dengan pembeli, tawar menawar menjadi bahasa diplomasi untuk menemukan kata sepakat. Inilah bentuk ekonomi paling manusiawi.

Di pasar, harga bukan sekedar angka melainkan menyimpan cerita yang penuh pergulatan kebatinan. Bagaimana harga sangat menentukan kelangsungan hidup, seorang petani yang harus tahan disengat panas cahaya matahari dan harus kuat menahan berat memikul hasil tani. Seorang nelayan bertarung nyawa menerjang ombak yang ganas demi seekor ikan untuk hidup di esok hari. Apakah nilai materi dapat membayar semua itu? Sejatinya membaca pasar adalah membaca kondisi bangsa dari bawah, denyut perut rakyat, bukan kalkulasi angka grafik dari makroekonomi.

Sebegitu sentralnya pasar bagi rakyat, apalah jadinya jika pasar hilang. Hilang ditelan zaman atau hilang ditelan bencana. Seperti peristiwa hilangnya Pasar di Kecamatan Pasarwajo yaitu Pasar Kaloko, bukan hilang karena zaman, tetapi hilang karena peristiwa mengerikan yaitu kebakaran.

Kebakaran Pasar Kaloko di Pasarwajo Kabupaten Buton bukan hanya sekedar hangusnya kios dan atap-atapnya, tetapi juga menghangusnya harapan ratusan bahkan ribuan keluarga yang menggantungkan hidup di pasar milik pemerintah itu.

Pasar Rakyat Kaloko di Pasarwajo Adalah Simpul Ekonomi Rakyat Kecil

Pasar tersebut merupakan tempat berjumpanya masyarakat pesisir dengan hasil lautnya dan hasil kebun dari petani di pedalaman.

Jadi, jika Pasar Rakyat Kaloko lumpuh, berimbas tersendatnya rantai ekonomi masyarakat. Hasil laut tak tahu di mana lagi untuk didistribusikan haruskah mereka sendiri menghampiri pembeli dari rumah-kerumah? Sedangkan pikiran dan tenaga sudah terkuras habis. Juga, hasil bumi dari petani akan membludak sehingga harga akan turun (hukum supply and demand).

Benar, solusi cepatnya adalah tempat sementara untuk para pedagang bisa menjajakan dagangannya, apakah secara kuantitas bisa sama daya tampung pasar sebelum peristiwa nahas itu terjadi? Mungkin kita semua sepakat dengan satu hal, pasti berbeda. Nelayan butuh modal untuk kembali melaut, petani harus kembali membeli bibit bercocok tanam agar terus merangkai harapan.

Kebakaran Pasar Kaloko tidak hanya dibaca sebagai musibah biasa, tetapi juga sebagai peringatan struktural. Pasar-pasar rakyat di Pasarwajo atau bahkan Kabupaten Buton dibangun tanpa kelistrikan yang aman di mana tiang dan kabel semrawut berdiri dan dibentangkan. Tanpa adanya haydrant yang memadai dan yang paling ironis adalah manajemen risiko kebakaran dari Damkar Kabupaten Buton yang tidak berjalan. Petugas pemadamnya ada namun alat pemadamnya yang tak dimiliki. Lantas, apa guna dari petugas Damkar tersebut, apa hanya sebagai pemenuhan kelembagaan strukutral semata, inilah paradoks tentang Damkar di Kabupaten Buton.

Dari kejadian terbakarnya Pasar Rakyat Kaloko bukanlah sekedar kejadian api yang mengamuk dan gagal dipadamkan di malam itu, ini menujukan kegagalan kebijakan publik bertahun-tahun dari negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Buton. Walau pun pasca-kejadian kebakaran kita dapat melihat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten untuk memecah masalah yang akan ditimbulkan. Namun, kebijakan tidak harus berhenti pada respons reaktif dari pemerintah daerah.

Kenapa negara abai selama ini dalam hal pencegahan. Dari kejadian ini seharusnya menjadi titik balik kebijakan publik, jika kebijakan pasca-kebakaran hanya berfokus membangun ulang kios atau toko tanpa regulasi yang baik, maka kita hanya akan menciptakan “pasar baru dengan risiko yang sama”. Kita hanya menunda bencana berikutnya, bukanlah pemulihan. Lantas apa yang harus dilakukan sebagai langkah strategis kebijakan publik agar mencegah kejadian ini terjadi kembali, tidak hanya 1.5 Milyar yang akan disiapkan untuk peremajaan armada pemadam kebakaran, saya (penulis) ulangi kembali, kita perlu langkah konkret.

Perlu ditetapkannya Perda tentang standar keselamatan pasar, hal ini bukan birokrasi tambahan tetapi sebagai perlindungan dasar. Setiap pasar di Kabupaten Buton harus memiliki sistem hydrant, audit kelistrikan pasar secara berkala, jalur evakuasi, dan penyediaan APAR di setiap blok atau sudut-sudut pasar, pemeliharaan perlatan keselamatan kebakaran seperti inspeksi rutin oleh Damkar, agar anggaran 1.5 miliar untuk peremajaan armada tidak sekedar berfungsi ketika terjadi kebakaran saja, melainkan yang paling fundamental adalah pada aspek pencegahan. Bukankah mencegah lebih baik dibandingkan jika kebakaran terjadi kembali, walaupun armada dan petugasnya telah siap, apalah daya jika terjadi kembali kebakaran tersebut, bukankan itu hal yang sia-sia.

Kita harus jujur, urgensi dari penetapan peraturan daerah baru, walaupun memang ditemukan Perda yang terkait dengan masalah ini, seperti Perda Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Pasal 24 ayat 2 tentang pemanfaatan retribusi digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pasar. Namun, dalam Perda tersebut tidak menjelaskan secara konkret tentang penyelenggaraan pelayanan pasar, salah satunya untuk pemeliharaan peralatan keselamatan kebakaran. Karena di ayat berikutnya di Perda tersebut, retribusi pasar di kembalikan pada mekanisme APBD.

Pada akhirnya, kebakaran Pasar Rakyat Kaloko yang notabenenya milik Pemda Kabupaten Buton mengajarkan kita satu hal, pencegahan selalu lebih manusiawi dan lebih murah secara kalkulasi materil daripada pemulihan pasca-kebakaran. Negara tidak boleh hadir jika api sudah melahap bangunan, sejatinya negara harus membangun sistem agar api tidak melahap dan memutus harapan rakyat.

Membincangkan pasar bukan nostalgia romantik semata, ini soal keadilan ekonomi rakyat. Selama pasar rakyat berjalan, pedagang kecil terus berdiri kuat menjajakan dagangannya maka yang harus kita ingat, ekonomi tidak melulu dikuasai oleh aktor kapital besar. Sehingga pasar bisa menjadi benteng terakhir ekonomi tetap berpihak pada yang banyak, bukan yang kuat.

(Tim Redaksi).