MonitorSultra.BUTON – Komanditer CV Muda Berjaya, Farid mempertanyakan kapasitas Tomi Fahmi yang katanya mengaku sebagai peserta lelang dari CV Cipta Mandiri Construction.
Pertanyaan itu muncul, ketika Tomi Fahmi menyebut namanya dalam tiga kali pemberitaan pada salah satu media online.
“Muncul berita ketiga, saya harus bangunkan mereka, mungkin tidurnya terlalu lama, bahwa nama saya dibawa-bawa dalam tiga berita yang mereka muat itu seolah-olah saya menghalangi apa yang mereka mau lakukan,” kata Farid saat dikonfirmasi dikediamannya, Sabtu (20/8/2022).
“Pertama yang mau saya klarifikasi yaitu muncul di media itu yang bawa nama saya Tomi Fahmi, pertama Tomi Fahmi saya tidak kenal, modelnya saya tidak tau mukanya saya tidak tau, sampai dia sebut namaku itu dalam tiga kali berita yang dimuat oleh media, Farid, Farid, Farid, begitu,” tambahnya.
Terkait peserta lelang, lanjut Farid, yang dikatakan peserta lelang itu adalah mereka yang punya perusahaan dan dibuktikan secara legalitas malalui akta notaris, benarkah mereka peserta lelang atau tidak
“Dan saya pastikan Tomi Fahmi bukan peserta lelang. Kalau dia peserta lelang perusahaan mana yang dia bawa?, yang Cipta Konstruksi Mandiri itu saya tau betul direkturnya siapa. Dan saya sudah konfirmasi direkturnya ketika muncul di media, yang punya perusahaan dia sampaikan kesaya bahwa Tomi Fahmi dia tidak kenal, lalu dia bawa nama-nama sebagai peserta lelang dasarnya dia sebagai peserta lelang siapa, perusahaan apa yang dia bawa,” ujarnya.
“Mungkin dia mafia proyek atau dia pemain proyek tapi yang tidak punya wadah sehingga dia mengatas namakan perusahaan orang lain, yang secara legalitas itu tidak ada. Dia bukan pemilik perusahaan,” tegas Farid.
Selain itu, soal lokasi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang berada di kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang juga dimuat dalam pemberitaan, kata Farid, memang Ardi Wabula bersama konsultannya mengecek lokasi, namun oleh pemilik lahan melarang untuk masuk.
“Dia (pemilik lahan) sampaikan belum bisa karena saya (Farid) sudah masukan surat ke PPK untuk pembatalan kontrak,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Farid menyarankan, kalau mau jadi pengusaha atau pelaku usaha dan peserta lelang mari bersaing dengan sehat, gunakan legalitas perusahaan yang jelas, jangan pake perusahaan orang lain lalu mengatas namakan sebagai peserta lelang. Itu yang keliru.
“Secara legalitas saya punya perusahaan, secara legalitas namaku terdaftar dalam akta notaris pendirian perusahaan. Ini Tomi Fahmi lucu, dia tidak punya perusahan lalu, dia berpendapat bahwa saya peserta lelang, kau peserta lelang pake perusahaan siapa, kalau kau peserta lelang berarti kau punya perusahaan, dia mau pake perusahaan pemenang perusahaan itu bukan, saya kenal dan saya tau itu direktur perusahaan mandiri konstruksi itu,” pungkasnya.
(Ras)