MonitorSultra.Com, BUTON – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat koordinasi (Rakor) gugus tugas dalam rangka percepatan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Aula Kantor Bupati Buton, Kecamatan Pasarwajo, Senin (9/10/2023).
Rakor di buka langsung Penjabat Bupati Buton, Drs. Mustari, M.Si.
Turut hadir dalam Rakor itu, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Ny. Hj. Wa Ode Nurnia Kahar, S.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, S.Pd, M.Si, Kepala, Kepala OPD lingkup Pemkab Buton, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton, Muchtar, S.Ag, M.A, Camat se Kabupaten Buton, Fasilitator Nasional KLA Provinsi Sultra, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Buton, Perwakilan Ketua IDI Kabupaten Buton, Perwakilan di Rektur Bank Sultra Cabang Pasarwajo.

Dalam sambutannya, Drs. Mustari mengatakan, anak adalah amanah dan sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam diri anak melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.
“Dalam kehidupan berbangs dan bernegara anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang dan hak mendapat perlindungan anak dari tindak kekerasan maupun diskriminasi,” ujar Mustari.

Sekwan DPRD Sultra itu juga menyampaikan, anak merupakan pribadi yang belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga. Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
“Peran keluarga adalah kunci utama keberhasilan Kabupaten Layak Anak dan juga peran sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh ulama harus memiliki peran untuk anak di Kabupaten Buton sehingga pemerintah berperan mendukung serta membuat kebijakan serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung,” jelasnya.
Pemerintah Indonesia, lanjut Sekwan DPRD Provinsi Sultra itu, ikut menyetujui Konvensi Hak Anak (KHA) dan dalam Kepres nomor 36 tahun 1990 konvensi hak anak secara tegas sudah diatur atas kewajiban negara.

“Kewajiban negara jelas adalah memenuhi semua hak anak, melindungi semua anak dan menghormati pandangan anak,” ungkapnya.
Dia katakan, di Indonesian pemenuhan hak anak dan perlindungan anak diamanatkan oleh konvensi internasional PBB tentang konvensi hak dan perlindungan anak yang kemudian diratifikasi Kepres nomor 36 tahun 1990.
Menurut Mustari, secara otomomi daerah bahwa Kabupaten Layak Anak (KLA) penting dilaksanakan secara serius karena anak merupakan investasi sumber daya manusia dan sebagai tongkat estafet penerus masa depan bangsa.

“Konsep pengembangan kabupaten layak anak dapat dilakukan dalam dua sisi yakni top down yaitu tingkat nasional ke Provinsi sampai ke Kabupaten/Kota dan Bottom-up merupakan sebuah gerakan masyarakat secara individu dan keluarga yang ditingkatkan di tingkat RT/RW, Kelurahan, Desa dan Kecamatan hingga Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Mantan Kepala BKD Sultra itu menyampaikan bahwa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah membuat klaster-klater sebagai panduan tahapan menerapkan konvensi hak anak, untuk itu, dalam program ini ada 23 OPD lingkup Pemda Buton untuk mewujudkan KHA.
Dia berharap, dalam Rakor ini dapat memberikan acuan bagi Kabupaten Buton dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan kabupaten layak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Mari kita semua berperan saling bahu-membahu baik pemerintah, masyarakat, keluarga, maupun orang tua dalam mewujudkan program kabupaten layak anak karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi,” ajak Mustari.
Sebelum menutup sambutannya Pj. Bupati Buton atas nama Pemerintah Kabupaten Buton menyampaikan terimakasih kepada narasumber yang telah bersedia meluangkan waktu, pikiran dan tenaganya datang di Kabupaten Buton (Adm).




















