banner 200x800
banner 200x800

Lolos Syarat KPU, Kini Syaraswati Samiun-Rasyid Mangura Punya Tiket Menuju Pilkada Buton 2024

Example 120x600
banner 468x60

MonitorSultra, BUTON – Setelah melewati tahapan verifikasi, kini bakal pasangan calon perseorangan Syaraswati Samiun – Drs. H Rasyid Mangura, MH dinyatakan lolos dari hasil verifikasi faktual kesatu dan mempunyai tiket menuju Pilkada Buton tahun 2024.

Pasalnya, dari syarat dukungan 7.910 atau 10 persen dari DPT yang dipersyaratkan oleh KPU, Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura telah melebihi target yaitu 8.612 dukungan dalam sebaran 7 Kecamatan di Kabupaten Buton.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Buton, Rahmatia, SKM, saat dikonfirmasi awak media ini, usai rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buton, di Rumah Makanan Silvana, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (11/7/2024) sore.

“Kalau Syara sudah dinyatakan lolos karena dia sudah memenuhi syarat 10 persen dari DPT. Tiketnya sudah ada,” demikian kata Rahmatia.

“Kalau mereka sudah memenuhi syarat kan ada ini perbaikan kedua, mereka boleh lanjut boleh tidak karena syarat dukungan mereka sudah memenuhi, melebihi 10 persen dari jumlah DPT kita,” jelasnya.

Ditanya, apakah Bapaslon perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan seperti Syara, akan bersamaan pendaftarannya dengan Parpol?

“Kita menunggu lagi Juknis untuk pasangan calon independen ini apakah dia terjadwal bersamaan dengan partai politik, Partai politik itu kan dia tanggal 27 sampai tanggal 29 (Agustus 2024-red) kalau nda salah,” sebutnya.

Rahmatia menjelaskan, semua pasangan calon baik itu independen maupun dari Parpol tetap melakukan pendaftaran ke KPU setelah diverifikasi.

“Mereka harus mendaftar, sekarang kan baru syarat dukungan yang mereka (SYARA -red) penuhi, misalnya kalau lewat partai semua persyaratan yang disyaratkan undang-undang mereka penuhi, ketika di penuhi itulah yang dibawah di KPU, KPU melakukan lagi verifikasi. Begitu juga dengan independen ini, kita lakukan verifikasi administrasi lakukan verifikasi faktual, verifikasi faktualnya ini dia memenuhi syarat untuk menjadi calon nah ini tinggal menunggu regulasi terbaru lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Bapaslon Perseorangan Ir. Rahman – Irman La Raliy, SPd, dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU karena syarat dukungan Bapaslon tersebut hanya mencapai 3.090 dukungan sehingga harus mengikuti verifikasi kedua.

“Ternyata ada ruang yang diberikan oleh undangan-undang yaitu tanggal 13 sampai 17 itu perbaikan kedua, harapan kita untuk pasangan yang satunya yang pasangan Aman ini bisa memanfaatkan 4 hari ini untuk bisa mencukupi 10 persen dari DPT,” katanya.

Jika, tambah Rahmatia, dalam jangka waktu yang telah ditetapkan undang-undang oleh Bapaslon Aman tidak dapat memenuhi syarat dukungan maka secara otomatis dinyatakan gugur.

“Berarti dia (Aman-red) sudah berhenti secara otomatis karena disyarat undang undang itu untuk syarat dukungan independen adalah 10 persen dari DPT,”
tutupnya.

Rapat pleno dihadiri, Komisioner Bawaslu Buton, Perwakilan Polres Buton, para PPK 7 Kecamatan dan kedua Bapaslon perseorangan.

Penulis: Rasmin