Soal di PAW dari Wakil Ketua DPR Buton, La Madi Bilang Begini

Eks Wakil Ketua DPRD Buton, La Madi, S.Sos

MonitorSultra.Com, (BUTON) — Eks Wakil Ketua DPRD Buton, La Madi, S.Sos, mengaku awalnya tidak mengetahui adanya proses PAW itu. Informasi terkait evaluasi pimpinan DPRD dari Fraksi PKS baru ia dengar belakangan, setelah sebelumnya sempat diundang untuk menandatangani pakta integritas.

“Saya awalnya tidak tahu. Saya hanya menerima SMS untuk datang tanda tangan pakta integritas, padahal sebelumnya saya sudah pernah menandatangani itu. Setelah itu, baru saya dengar ada usulan evaluasi pimpinan DPRD dari fraksi PKS,” kata La Madi saat dikonfirmasi melalui telepon media ini, Senin (27/04/2026).

La Madi mengatakan, selama menjabat dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran baik terhadap aturan partai maupun tata tertib lembaga legislatif.

“Saya tidak pernah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, tidak pernah melanggar syari’ah aturan PKS, tidak pernah melanggar aturan partai, dan juga tidak pernah melanggar tata tertib DPR. Semua itu tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak mempermasalahkan pergantian pimpinan selama tidak dikaitkan dengan pelanggaran AD/ART partai.

“Saya tidak mempersoalkan jika ada pergantian pimpinan. Yang penting jangan dikaitkan dengan seolah-olah saya melakukan pelanggaran. Mohon maaf, saya tidak pernah melakukan kesalahan apapun,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, dalam Surat Keputusan (SK) usulan pergantian, dasar yang digunakan adalah Pasal 61 AD/ART PKS yang mengatur tentang rotasi pimpinan DPR maupun fraksi.

“Kalau dasar itu adalah rotasi pimpinan sesuai AD/ART, saya setuju. Rotasi bisa saja dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja partai. Tetapi mekanismenya harus dilakukan secara benar, termasuk melalui musyawarah di tingkat DPD jika ada hal-hal penting,” katanya.

La Madi menambahkan, masa jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD baru berjalan sekitar satu tahun lebih. Sementara dalam tata tertib DPRD, evaluasi pimpinan umumnya dilakukan setelah dua setengah tahun masa jabatan, kecuali ada usulan dari pimpinan partai.

“Dalam tata tertib memang disebutkan pergantian antar waktu bisa dilakukan jika diusulkan oleh pimpinan partai. Sebagai kader, kita harus melaksanakan perintah itu karena merupakan amanat partai,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan akan tetap bersikap legowo dan menghormati keputusan partai. Ia juga menyampaikan bahwa dalam AD/ART, kader dilarang melakukan manuver yang bertentangan dengan kebijakan pimpinan.

“Kalau itu perintah pimpinan partai, kita harus legowo. Bahkan dalam AD/ART, kader dilarang bermanuver. Jadi saya tetap hormati keputusan yang ada,” pungkasnya.

(Adm).