MonitorSultra.com, (BUTON) — Ketua DPD PKS Kabupaten Buton Jamuddin, S.Pdi angkat bicara terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dialami La Madi, S.Sos dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Buton.
Ia menegaskan bahwa pergantian tersebut merupakan bagian dari kebijakan internal partai yang bersifat nasional.
“Proses pergantian ini berdasarkan SK DPP. Ini merupakan bentuk harmonisasi pasca pergantian kepengurusan, mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga daerah. Dan ini terjadi bukan hanya di satu daerah saja, tetapi di seluruh Indonesia,” kata Jamuddin saat dikonfirmasi media ini, Senin (27/04/2026).
Ia mencontohkan, dinamika serupa juga terjadi di DPRD DKI Jakarta, di mana terdapat pimpinan DPRD yang juga mendapatkan penugasan lain dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.
“Di DPRD DKI Jakarta hari ini juga begitu. Ketua DPR-nya mendapat amanat lain dari DPP. Jadi ini adalah bagian dari harmonisasi pergantian kepengurusan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jamuddin menjelaskan proses harmonisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian agenda partai yang telah dilaksanakan sebelumnya, mulai dari Musyawarah Daerah (Musda), Musyawarah Wilayah (Muswil), hingga Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2025.
“Kita belum lama ini melaksanakan Musda, kemudian Muswil sampai Munas 2025. Dari situ ada proses harmonisasi yang harus dijalankan di semua tingkatan,” ungkapnya.
Ketua DPD PKS Buton menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi dari DPW. Surat keputusan pimpinan partai, kata dia, juga telah disampaikan secara administratif ke DPRD serta kepada yang bersangkutan.
“Kami dipanggil oleh DPW dan diinformasikan bahwa surat itu sudah masuk, sekaligus paralel disampaikan ke DPR. Secara administrasi juga sudah disampaikan langsung ke beliau, ada tembusannya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa La Madi saat ini masih tetap menjadi anggota DPRD Buton dan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
“La Madi saat ini menjabat sebagai Ketua Pembinaan Umat. Untuk keanggotaannya di DPR tetap seperti biasa. Hanya saja jabatan sebagai Wakil Ketua DPR itu merupakan tugas tambahan,” pungkasnya.
Menurutnya, seluruh proses tersebut merupakan kewenangan DPP PKS sebagaimana tertuang dalam surat keputusan resmi partai.
“Ini adalah urusan DPP karena semuanya berdasarkan SK DPP,” tutupnya.
(Adm).





















