MonitorSultra.Com, BUTON – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton menggelar sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan pelaksanaan pemilu 2024, di Kecamatan Pasarwajo, Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di Rumah Makan Kencana, pada Kamis, (31/3/2022).
Sosialisasi itu, dihadiri sejumlah pimpinan Parpol dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kabupaten Buton.
“Undang-undang yang digunakan untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti masih tetap mengacu pada undang-undang yang digunakan pada pelaksanaan pemilu Tahun 2019 yaitu undang-undang Pemilu Tahun 2017,” kata Maman.
Maman menyebutkan, pelaksanaan tahapan pemilu 2024 nanti akan dilaksanakan pada Juni 2022, ini merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 bahwa pelaksanaan Pemilu dilaksanakan paling lambat 20 bulan sebelum hari-H pemungutan suara.
Sebagai fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan, lanjut Maman, sosialisasi itu digelar untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada pelaksanaan tahapan pemilu nanti.
“Semua tahapan itu berpotensi terjadi pelanggaran sehingga dari awal kami Bawaslu komitmen untuk melakukan sosialisasi² kepada semua pihak agar bersama² mengantisipasi kemungkinan² pelanggaran yang akan terjadi pada pelaksanaan tahapan pemilu nanti,” ujar Maman.
1. Persiapan penyusunan anggaran dan penyusunan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pemilu 2024.
2. Verifikasi daftar pemilih tetap.
3. Verifikasi Parpol.
4. Penetapan Partai politik (Parpol).
5. Penetapan Daerah pemilihan (Dapil).
6. Tahapan pencalonan, Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.
7. Kampanye.
8. Minggu tenang.
9. Pungut hitung.
10. Penetapan Calon terpilih.
11. Pelantikan.
Untuk penetapan Dapil, masih kata Maman, khususnya wilayah Buton saat ini memiliki 3 Dapil, menurutnya, tidak menutup kemungkinan pada tahapan penetapan Dapil akan bergeser dari Dapil sebelumnya.
“Itu semua membutuhkan kajian dan fakta-fakta yang ada sekarang baik jumlah penduduk kita termasuk pembagian wilayah kita,” ungkapnya.
“Kalau ada indikasi kita khususnya di Kabupaten Buton ini ada ASN memiliki keterlibatan secara pasti bukti-bukti juga ada, sudah dipastikan kita akan kembalikan kepada peraturan-peraturan yang saya sebutkan tadi,” tegas Alimani.
Intinya, kata Alimani, ASN itu harus bisa membedakan yang mana tanggungjawabnya dan mana pribadinya.
“Disisi lain tanggungjawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara yang menunjukkan netralitas yang solid,” ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Buton bidang Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Masgar, S.T, memaparkan tentang ketentuan undang-undang nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 167 ayat 1 dan 2
1. Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
2. Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 347 ayat 1 dan 2
1. Pemungutan suara Pemilu dilaksanakan secara serentak.
2. Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU.
Selain itu, juga tentang, Keputusan KPU nomor 21/PL.01Kpt/01/2022, tentang hari pemungutan suara pada Pemilihan umum Presiden dan wakil presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota serentak 2024.
Penulis: Rasmin Tara