Sosialisasikan UU Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Buton Bahas Tahapan dan Pergeseran Dapil

MonitorSultra.Com, BUTON – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton menggelar sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan pelaksanaan pemilu 2024, di Kecamatan Pasarwajo, Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di Rumah Makan Kencana, pada Kamis, (31/3/2022).

Sosialisasi itu, dihadiri sejumlah pimpinan Parpol dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kabupaten Buton.

Ketua Bawaslu Buton, Maman, S.H, dalam sambutannya mengatakan, peraturan perundang-undangan untuk pelaksanaan Pemilu 2024 itu masih mengacu pada UU Pemilu tahun 2017.

“Undang-undang yang digunakan untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti masih tetap mengacu pada undang-undang yang digunakan pada pelaksanaan pemilu Tahun 2019 yaitu undang-undang Pemilu Tahun 2017,” kata Maman.

Maman menyebutkan, pelaksanaan tahapan pemilu 2024 nanti akan dilaksanakan pada Juni 2022, ini merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 bahwa pelaksanaan Pemilu dilaksanakan paling lambat 20 bulan sebelum hari-H pemungutan suara.

“Kalau kita berhitung dari waktu, hari, bulan dan tahun yang telah ditetapkan oleh KPU pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024, kalau kita berhitung mundur berarti kena Bulan Juni Tahun 2022, tahapan akan segera dimulai,” sebutnya.

Sebagai fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan, lanjut Maman, sosialisasi itu digelar untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada pelaksanaan tahapan pemilu nanti.

“Semua tahapan itu berpotensi terjadi pelanggaran sehingga dari awal kami Bawaslu komitmen untuk melakukan sosialisasi² kepada semua pihak agar bersama² mengantisipasi kemungkinan² pelanggaran yang akan terjadi pada pelaksanaan tahapan pemilu nanti,” ujar Maman.

Adapun tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, yaitu:

1. Persiapan penyusunan anggaran dan penyusunan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pemilu 2024.
2. Verifikasi daftar pemilih tetap.
3. Verifikasi Parpol.
4. Penetapan Partai politik (Parpol).
5. Penetapan Daerah pemilihan (Dapil).
6. Tahapan pencalonan, Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.
7. Kampanye.
8. Minggu tenang.
9. Pungut hitung.
10. Penetapan Calon terpilih.
11. Pelantikan.

BACA JUGA :  HRS (Hariasi Salad, S.H) Yakin Bakal Menangkan Pilkada 2024, Soal Partai Pengusungnya, Ini Penjelasannya

Untuk penetapan Dapil, masih kata Maman, khususnya wilayah Buton saat ini memiliki 3 Dapil, menurutnya, tidak menutup kemungkinan pada tahapan penetapan Dapil akan bergeser dari Dapil sebelumnya.

“Itu semua membutuhkan kajian dan fakta-fakta yang ada sekarang baik jumlah penduduk kita termasuk pembagian wilayah kita,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Buton, Alimani, S.Sos, M.Si, selaku Jenderal ASN, menyampaikan, jika ditemukan secara pasti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses tahapan Pemilu maka dipastikan akan digugat secara hukum yang berlaku.

“Kalau ada indikasi kita khususnya di Kabupaten Buton ini ada ASN memiliki keterlibatan secara pasti bukti-bukti juga ada, sudah dipastikan kita akan kembalikan kepada peraturan-peraturan yang saya sebutkan tadi,” tegas Alimani.

Intinya, kata Alimani, ASN itu harus bisa membedakan yang mana tanggungjawabnya dan mana pribadinya.

“Disisi lain tanggungjawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara yang menunjukkan netralitas yang solid,” ujarnya.

“Pada prinsipnya kalau kita menyalahi ketentuan juga kita pun akan digugat secara hukum,” sambungnya.

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Buton bidang Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Masgar, S.T, memaparkan tentang ketentuan undang-undang nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 167 ayat 1 dan 2

1. Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
2. Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU.

Pasal 347 ayat 1 dan 2

1. Pemungutan suara Pemilu dilaksanakan secara serentak.
2. Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU.

Selain itu, juga tentang, Keputusan KPU nomor 21/PL.01Kpt/01/2022, tentang hari pemungutan suara pada Pemilihan umum Presiden dan wakil presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota serentak 2024.

BACA JUGA :  Hore! Tahun Ini Warga Buton Bakal Dapat Bantuan Perumahan dari DAK

“Hasil kesimpulan Rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan pengawas pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Januari 2022, menyepakati hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum serentak diselenggarakan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024,” pungkasnya.

Penulis: Rasmin Tara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.