banner 200x800
banner 200x800

KPU: 16 Parpol Sudah Daftar di Aplikasi Sipol, Termasuk Partai Baru, Berikut Deretannya

Example 120x600
banner 468x60

MonitorSultra.Com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pembaruan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. Sebanyak 16 Partai politik (Parpol) sudah mendaftar dalam akun Sipol, tujuh di antaranya merupakan Parpol baru.

“Ada empat Parpol peserta Pemilu 2019 melampaui PT (ambang batas parlemen), lima Parpol peserta Pemilu 2019 tidak melampaui PT, dan tujuh Parpol belum pernah jadi peserta Pemilu 2019,” kata anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, dilansir dari CNN Indonesia, Minggu, (26/6/2022).

“Jadi total jumlah Parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 Parpol,” sambungnya.

Idham mengungkapkan pendaftaran Parpol melalui Sipol dibuka hingga 14 Agustus 2022.

Tambahan informasi, KPU resmi meluncurkan Aplikasi Sipol pada Jumat (24/6/2022). Sippol merupakan bagian dari kewenangan KPU yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Partai politik.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut 16 parpol yang sudah mendaftar itu;

1. Partai Golongan Karya (Golkar).
2. Partai Bhinneka Indonesia.
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Swara Rakyat Indonesia.
6. Partai Rakyat Adil Makmur.
7. Partai Persatuan Indonesia.
8. Partai Demokrat.
9. Partai NasDem.
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
11. serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
13. Partai Ummat.
14. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
16. Partai Pandu Bangsa.

Editor: Rasmin Tara

Berita ini telah tayang di CNN Indonesia dengan Judul ‘KPU: 16 Parpol Daftar Sipol, 7 Pendatang Baru’.

banner 300x250