Redaksi

KPU Buton Bakal Mengusulkan Penataan Dapil, Hikarni Ali: Akan Ada Penataan Dapil Itu Menjadi Empat

MonitorSultra.Com, BUTON – Sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2022 bahwa, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan usulan penataan Daerah pemilihan (Dapil) itu masuk pada periode medio Oktober 2022 ini.

Hal itu dikatakan, anggota KPU Kabupaten Buton, Hikarni Ali, selaku Divisi teknis penyelenggaraan.

Terkait informasi publik, bahwa akan ada penataan Dapil menjadi 4, Hikarni Ali dengan tegas mengatakan itu tidak benar, sebab sampai dengan saat ini KPU Kabupaten Buton belum sama sekali menyampaikan usulan penataan Dapil kepada KPU RI.

“Informasi dipublik bahwa akan ada penataan Dapil itu menjadi 4, saya kira itu perlu kita klarifikasi sebab secara resmi KPU Buton belum sama sekali melakukan penataan Dapil,” kata Hikarni Ali, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu, (3/8/2022).

“Sebab tahapannya itu belum dimulai KPU,” tambahnya.

Hikarni menjelaskan, jadi Dapil itu ditetapkan berdasarkan keputusan KPU RI. KPU Kabupaten/Kota berwenang untuk melakukan pengusulan penataan Dapil, sebelum melakukan pengusulan penataan Dapil terlebih dulu dilakukan uji publik.

“Jadi KPU Kabupaten/Kota melakukan perancangan terhadap Daerah pemilihan dan alokasi kursi merujuk kepada ketentuan undang-undang 7,” ujarnya.

Lanjut Hikarni, ada 7 prinsip dasar KPU dalam melakukan perhitungan penataan Dapil salah satunya adalah prinsip kesinambungan.

Prinsip dimana penataan Dapil yang baru itu memperhatikan daerah pemilihan sebelumnya mana kala, prinsip berkisnambungan ini menekankan pada Pemilu sebelumnya, setelah dilakukan evaluasi tidak lagi memenuhi prinsip penataan Dapil maka akan dilakukan evaluasi.

“Misalnya saja dalam hal perkembangan jumlah penduduk. Jika disalah satu Dapil mengalami pertambahan penduduk maka kita harus melakukan penyesuaian dengan jumlah alokasi kursinya,” tuturnya.

“Kemudian metode distribusi alokasi kursinya itu dilakukan penyesuaian rumus-rumus dan perhitungan yang telah diatur berdasarkan ketentuan oleh KPU,” sambungnya.

Lebih lanjut, penataan Daerah pemilihan itu, kata Hikarni Ali, mengacu pada Data Agregat Penduduk (DAK) atau jumlah penduduk per kecamatan. Sumber datanya dari Kemendagri yang disampaikan kepada KPU RI.

Lantas, data tersebut kemudian ditetapkan dalam keputusan bersama dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/kota untuk melakukan penyusunan Daerah pemilihan.

“Merujuk kepada jumlah penduduk yang telah ditetapkan atau data agregat kependudukan kecamatan yang ditetapkan berdasarkan surat KPU,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang diterima media ini, telah berkembang informasi ditengah masyarakat bahwa, KPU Kabupaten Buton akan mengusulkan penataan Daerah pemilihan menjadi empat Dapil ke KPU RI.

Penulis: Rasmin Tara.

Exit mobile version