Redaksi
Hukrim  

Tiga Terdakwa Tipikor Perumdam Oeno Lia Buteng Terbukti Bersalah, Berikut Amar Putusannya

MonitorSultra.Com, BUTON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari membacakan amar putusan tiga terdakwa Tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Oeno Lia Buteng, Sulawesi Tenggara, bertempat di ruang sidang Candra pada Jumat (17/2/2023).

Telah didengar pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Kendari atas perkara Tipikor pada kegiatan pengadaan saluran Air Bersih/ Sambungan Rumah (SR) yang bersumber dari dana penyertaan modal Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2020.

Tiga terdakwa itu, Muhiddin, Tamrin Tamin, dan Abdul Wahab Raif.

Berikut merupakan amar putusan untuk masing-masing terdakwa :

I. Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi atas nama Terdakwa Muhiddin, S.Ag dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa Muhiddin, S.Ag tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;

3. Menyatakan Terdakwa Muhiddin, S.Ag terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 3.286.606.360,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah) namun telah dilakukan pengembalian oleh Terdakwa MUHIDDIN, S.Ag yang dititipkan ke nomor rekening : 0326-01-001591-30-5 An. RPL 103 KEJARI BUTON UTK PDT PERKARA dan telah menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush Nomor Polisi DT 1308 AY atas nama MUHIDDIN dengan Nomor Rangka MHKE8FB3JLJ008667 dan Nomor Mesin 2NRF999457 Serta BPKB Nomor P-03916888 dan STNK Nomor 10620660 agar dilakukan pelelangan sehingga dapat menutupi kerugian keuangan negara, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara;

6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

II. Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi atas nama Terdakwa Tamrin Tamin, dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa Tamrin Tamin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;

3. Menyatakan Terdakwa Tamrin Tamin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus juta rupiah), namun telah dilakukan pengembalian oleh Terdakwa Tamrin Tamin, sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dititipkan ke nomor rekening : 0326-01-001591-30-5 An. RPL 103 KEJARI BUTON UTK PDT PERKARA agar disetorkan ke Kas Negara dan telah menyerahkan Sertifikat Tanah HAK : MILIK No. 00294 Propinsi Sulawesi Tenggara Kota Bau Bau Kecamatan Sorawolio Kelurahan Kaisabu Baru dengan luas tanah sebesar 11.575 M2 (sebelas ribu lima ratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama TAMRIN T. dan Sertifikat Tanah HAK : MILIK No. 00633 Propinsi Sulawesi Tenggara Kota Bau Bau Kecamatan Betoambari Kelurahan Sula dengan luas tanah sebesar 454 M2 (empat ratus lima puluh empat meter persegi) atas nama SALMA TAMRIN agar dilakukan pelelangan sehingga dapat menutupi kerugian keuangan Negara;

6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

III. Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi atas nama Terdakwa Ir. Abdul Wahab Raif dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa Abdul Wahab Raif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;

3. Menyatakan Terdakwa Abdul Wahab Raif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.203.633.840 (dua ratus tiga juta enam ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar sisa uang pengganti kerugian negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

Demikian diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023.

(Rasmin)

Sumber: Rilis Kejari Buton

Exit mobile version