Berita  

Tindak Lanjuti Perintah JAM Intel, Kejari Buton Lakukan Penyuluhan Hukum Terkait Dana Desa

MonitorSultra.Com, BUTON – Menindak lanjuti perintah Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) terkait program “JAGA DESA”, Kajari Buton kerahkan Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara gandeng Bagian Hukum Pemda Kabupaten Buton Tengah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Bantea dan Desa Lakapera, Kabupaten Buton Tengah, Selasa, (14/3/2023).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Penguatan Aparatur Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Dampak Hukumnya”.

Pada kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Buton diwakilkan oleh Kepala Seksi Intelijen – Azer Jongker Orno, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Putri Dewinta Yusuf.

Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan melalui Kasi Intel Kejari Buton, Azer Jongker Orno mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum itu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada Pemerintah desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang harus mengedepankan asas transparansi, akuntabel, tertib serta disiplin.

“Selain itu juga, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk menyampaikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, serta memberikan informasi mengenai ketentuan pidana yang dapat menjerat apabila ada penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa,” kata Azer.

Penyuluhan di Desa Bantea dihadiri antara lain, Kasi Intel Kejari Buton mewakili Kajari Buton, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Buton Tengah, Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara, Ketua BPD dan sejumlah masyarakat Desa Bantea.

Sementara di Desa Lakapera dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Buton diwakili Kepala Seksi Perdata dan TUN Putri Dewinta Yusuf, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Buton Tengah, Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara, Ketua BPD Desa Lakapera, Babinsa Desa Lakapera dan sejumlah masyarakat Desa Lakapera.

(Ras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

<>>>>>>