KPU Gelar Rakor, Peserta Tanyakan Soal Caleg Mantan Narapidana, Ini Kata Hikarni Ali

MonitorSultra.Com, BUTON – KPU Daerah Kabupaten Buton menggelar Rapat koordinasi (Rakor) tentang tata cara pengajuan Bakal calon anggota DPRD Buton serta penggunaan aplikasi SILON pada Pemilu tahun 2024, di Hotel Buton Raya, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/4/2023).

Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Buton Burhan. Dihadiri, yang mewakili Kalapas ll Baubau, mewakili Kepala BNN Kota Baubau, Kasat Intelkam Polres Buton, Danramil Lasalimu, mewakili Dinas Pendidikan Sultra, mewakili Bawaslu Kabupaten Buton dan para Ketua Partai wilayah Kabupaten Buton.

Rapat koordinasi itu juga dirangkaikan dengan sesi tanya jawab.

Salah seorang peserta rapat perwakilan dari Partai Gerindra Kabupaten Buton, sebut saja Udin, mempertanyakan soal tuntutan 5 tahun penjara atau lebih bagi terpidana yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan harus menunggu jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa pidana penjara.

Udin menanyakan, narapidana saat melakukan pendaftaran Balon Anggota DPRD, apakah terhitung sejak penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ataukah saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan atau saat datang mendaftar ke KPU?

“Penetapannya itu 5 tahun, karena berhubungan dengan tahapan penetapan dari pada DCS maupun DCT, kalau lima tahun katakan sekarang penetapan DCS katakan di bulan Juni misalnya, apakah terhitung dipenetapan di Juni 5 tahunnya atau bukan? ataupun sebaliknya ditentukan di tahun DCT nya penetapan pada bulan atau tidak 5 tahunnya, jadi penekanan saya tadi karena persentasenya disampaikan adalah tuntutan sementara ini vonis masuk penjara itu di vonis bukan di tuntut ini yang kami perlu pertanyakan dan pertegas,” tanyakan.

Menanggapi pertanyaan itu, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Hikarni Ali menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, mantan narapidana ketika mencalonkan diri sebagai anggota DPRD maka terhitung dari Ia bebas murni sampai melakukan pendaftaran di KPU atau jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa pidana penjara.

BACA JUGA :  Terbanyak Dipilih Sebagai Calon Bupati Buton 2024 Versi Poling, La Ode Fasikin Mengaku Kaget dan Tak Tahu Menahu

“Jadi saat dia keluar itu bebas murni, misalnya gini, ada orang yang kemudian ditahan dituntut selama lima tahun kemudian bebas, bebas murni maksudnya dia tidak ada lagi sangkut pautnya misalnya ada wajib pelapor dan sebagainya, bebas murnilah pak ditanggal itu di hitung 5 tahun saat dia datang mendaftar di Kantor KPU,” jawabnya.

“Kan saat dia keluar itu harus ada surat keterangan dari Lapas, bahwa tanggal sekian dia bebas murni dan tidak lagi menjalani hukuman pidana,” sambungnya.

”Jadi maksudnya adalah tuntutannya pak, diancam dituntut 5 tahun pidana. Sejak yang bersangkutan bebas murni, kan ada juga itu narapidana yang belum selesai menjalani masa pidananya tetapi sudah bisa keluar misalnya bebas bersyarat. Jadi sejak yang bersangkutan bebas murni tidak ada lagi keterkaitannya baik secara administratif maupun dengan kementerian hukum dan HAM. Terhitung saat dia datang mendaftar sebagai calon anggota DPRD,” katanya lagi.

Selain itu, Leos Dafid selaku Wakil Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Buton juga mempertegas mengenai mantan narapidana yang dituntut dibawah 5 tahun.

“Saya pertegas berarti kalau kemudian narapidana yang dituntut dibawah itu berarti yang bersangkutan tidak perlu melakukan prosedur-prosedur yang bersangkutan dengan Caleg narapidana atau dalam aturan yang dimaksud itu Caleg narapidana yang tuntutannya itu di bawah itu juga termasuk?, artinya kalau dia pernah menjalani hukuman 3 tahun, 2 tahun atau dibawahnya maka yang bersangkutan tidak perlu melakukan prosedur yang dimaksud sebagai Caleg Narapidana,” tanya Leos.

Menjawab itu, Ketua KPU Buton, Burhan mengatakan, untuk kasus yang tuntutannya di bawah lima tahun itu berarti kealpaannya ringan, surat keterangannya dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri.

“Untuk kasus yang tuntutan yang dibawah lima tahun surat keterangannya berarti di Kejaksaan Negeri, yang tuntutannya di bawah lima tahun itu berarti kealpaannya itu ringan, jadi surat keterangannya itu dari Jaksa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Melalui LA Center Sultra, Bersama DPC PPP, GMPI dan GPK Buton Lakukan Sunatan Massal, La Sianto: Tak Ada Hubungan Dengan Politik

Pada kesempatan itu, Hikarni Ali menambahkan bahwa pada prinsipnya bagi mantan narapidana ketika dicalonkan sebagai Legislatif atau eksekutif, maka wajib memperlihatkan surat putusan pengadilan.

“Pada prinsipnya mantan terpidana, bapak dan ibu ketika mengajukan seorang calon yang mantan terpidana maka wajib menyampaikan pada Kami putusan pengadilannya biar kita tau, supaya kita lihat seperti apa perlakuannya terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Rasmin Tara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

>>